metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Sita Empat Kardus Sirip dan Insang Hiu Senilai Rp200 Juta

metrotv 27 Oktober 2026
Share
1 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pengangkutan sirip dan insang hiu tanpa dokumen karantina dalam pengiriman antarpulau dari Maumere, Nusa Tenggara Timur, menuju Surabaya.

Pengungkapan dilakukan pada 16 Oktober 2026 setelah petugas menerima informasi mengenai pengangkutan komoditas tersebut.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, petugas memeriksa sebuah truk fuso yang membawa muatan dari Maumere. Dari pemeriksaan itu, ditemukan empat kardus berisi sirip dan insang hiu yang tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Jatim Cari Korban KM Virgo Transport 8 di Perairan Sumenep hingga Masalembu

“Menemukan tiga kardus sirip hiu dan satu kardus insang hiu tanpa dokumen,” ujar Arman dalam konferensi pers di Surabaya.

Menurutnya, barang tersebut diduga akan diperjualbelikan di Surabaya. Nilai sirip dan insang hiu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Polisi masih mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga:  JOKOWI BERIKAN PANGKAT JENDERAL KEHORMATAN KEPADA PRABOWO

Polisi juga berkoordinasi dengan BKHIT Jawa Timur untuk proses penanganan lebih lanjut.(flh)

SHARE NOW
TAGGED: Ditpolairud Polda Jatim, Penyelundupan, Sirip Hiu
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

BMKG Prediksi Wilayah Jatim Diguyur Hujan Sedang, Daerah Lain Disertai Petir
27 Oktober 2026
Angka Kecelakaan di Jombang Kian Tinggi, Polisi Mulai Kejar Pelanggar di Titik Rawan.
27 Oktober 2026
Motif Asmara jadi Pemicu Pembunuhan Disertai Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun
26 Oktober 2026
Polres Malang Ungkap 273 Kasus Jerat Ratusan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru
26 Oktober 2026
Penyelundupan Serbuk Emas Rp2,9 Miliar Lewat Dubur Oleh WN India Digagalkan di Bandara Juanda
26 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Personil Polres Malang Diterjunkan untuk Padamkan Karhutla di Gunung Arjuno

HEADLINE

Mengetuk Pintu Langit, Ratusan Warga Kota Malang Gelar Sholat Istisqa

HUKUM

Polres Malang Ungkap 273 Kasus Jerat Ratusan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru

EKONOMI

El Nino Hantam Pembudidaya Koi di Blitar, Hasil Panen Anjlok 40 Persen

LAINNYA

Angka Kecelakaan di Jombang Kian Tinggi, Polisi Mulai Kejar Pelanggar di Titik Rawan.

27 Oktober 2026

Motif Asmara jadi Pemicu Pembunuhan Disertai Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun

26 Oktober 2026

Penyelundupan Serbuk Emas Rp2,9 Miliar Lewat Dubur Oleh WN India Digagalkan di Bandara Juanda

26 Oktober 2026

Olah TKP Pembunuhan Sadis Madiun, Polisi Temukan Palu hingga Gergaji

26 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?