Surabaya, Metrotvjatim.com- Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pengangkutan sirip dan insang hiu tanpa dokumen karantina dalam pengiriman antarpulau dari Maumere, Nusa Tenggara Timur, menuju Surabaya.
Pengungkapan dilakukan pada 16 Oktober 2026 setelah petugas menerima informasi mengenai pengangkutan komoditas tersebut.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, petugas memeriksa sebuah truk fuso yang membawa muatan dari Maumere. Dari pemeriksaan itu, ditemukan empat kardus berisi sirip dan insang hiu yang tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Menemukan tiga kardus sirip hiu dan satu kardus insang hiu tanpa dokumen,” ujar Arman dalam konferensi pers di Surabaya.
Menurutnya, barang tersebut diduga akan diperjualbelikan di Surabaya. Nilai sirip dan insang hiu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Polisi masih mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Polisi juga berkoordinasi dengan BKHIT Jawa Timur untuk proses penanganan lebih lanjut.(flh)

