Surabaya, Metrotvjatim.com- Polisi menyebut hasil tes psikologis Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan disertai mutilasi ibu dan anak di Madiun, memiliki kepribadian Superior dan kecerdasan unggul. Polisi menyatakan tersangka dijerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Usai ditangkap pada Minggu malam, 25 Oktober 2026 di sebuah padepokan di Gudo, Jombang, Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti dan Anaknya AGF, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, motif pembunuhan terhadap dua korban ibu dan anak tersebut, disebutkan terkait masalah pribadi dan kecemburuan diantara mereka, hingga terjadi percekcokan yang berujung tindak pidana.
Sementara terkait hasil tes psikologi yang telah dilakukan terhadap tersangka, diketahui jika Dwi Bagus Martono memiliki kepribadian superior disertai kecerdasan yang unggul. Tersangka juga diketahui merupakan lulusan dari salah satu kampus ternama dan terbaik di Indonesia, dan bekerja di bidang pemetaan tata ruang.
“Tersangka ini kepribadiannya cenderung ingin mengendalikan situasi dan segala hal,” ujar Kombes Pol Roy Sihombing.
Polisi juga mengungkap keterangan awal atau skenario tersangka saat ikut melakukan pelaporan di Polres Madiun Kota. Saat itu, tersangka mengaku terakhir kali bertemu dengan korban usai mengantarnya ke salah satu lokasi di Madiun.
“Jadi saat pelaporan hilangnya kedua korban tersangka sudah pernah diperiksa polisi. Alibi pelaku saat itu, hanya mengantarkan korban ke salah satu lokasi di Madiun,” lanjutnya.
Sementara itu, kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya AGF ini, terungkap setelah polisi melacak komunikasi terakhir korban berada di salah satu hotel di Madiun.
Polisi yang mengumpulkan CCTV sejak dari rumah kos korban hingga ke salah satu hotel, mencurigai gerak gerik pelaku. Selain itu, saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan beberapa serpihan tulang manusia sisa pembakaran. (Dosi)

