metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi tetapkan Kakek 71 tahun Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

Rudi Pardosi 30 Oktober 2026
Share
4 Min Read

Malang Kota, Metrotvjatim.com- Sempat menjadi misteri, kasus kebakaran tumpukan sampah TPA Supit Urang akhirnya terungkap. api berasal dari puntung rokok menyala yang dibuang seorang kakek saat mencari buah di lahan kering di kawasan tempat pemrosesan akhir sampah Kota Malang.

Pengungkapan tersebut disampaikan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, didampingi Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono. (Kamis, 29/10/2026) Dalam perkara kebakaran TPA Supit Urang, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K (71), sebagai tersangka tunggal.

Penyidik menduga kebakaran bermula dari puntung rokok yang masih menyala dan dibuang ke rumpun bambu kering di sekitar lahannya hingga memicu api yang kemudian merambat ke kawasan TPA.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang menegaskan, Mulai dari awal, Kami berkomitmen mengusut tuntas penyebab kebakaran kasus kebakaran TPA Supit Urang, mulai keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta barang bukti yang ditemukan.

Baca Juga:  Seorang Ibu Lompat dari Lantai 3 Demi Selamatkan Anak dari Kebakaran

“Setiap fakta kami dalami melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” Ungkap Kombes Danang didepan awak media. (kamis, 29/10/2026)

Berawal dari Titik Api di Rumpun Bambu Kering
Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan TPA Supit Urang, Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Petugas TPA bernama Yulianto awalnya melihat kepulan asap, kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Much Zainuri, petugas TPA yang selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Saat melakukan pengecekan, api sudah merambat ke sejumlah titik di area TPA. Ia juga melihat kebakaran di lahan seberang kawasan tersebut.

Baca Juga:  Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Provinsi, Barang Bukti 35 Korek Api dan Bahan Bakar

Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi Satreskrim Polresta Malang Kota untuk melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti di sekitar Lokasi hingga diduga titik api berasal dari rumpun bambu kering di dekat lahan milik tersangka K.

Saat itu, K sedang memanen pisang dan talas. Penyidik menduga puntung rokok yang dibuang dalam kondisi masih menyala memicu kebakaran, kemudian api merambat menuju TPA Supit Urang yang berjarak sekitar 30 meter dari titik awal.

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi mengenai keberadaan dua orang yang menggunakan sepeda motor berwarna biru sebelum kebakaran diketahui. Salah seorang di antaranya disebut mengenakan pakaian berwarna oranye.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Dorong Percepatan Digitalisasi Keuangan Daerah

Penyidik Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polisi menangkap “K” pada Selasa (27/10/2026), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, kaus lengan panjang berkerah berwarna oranye, korek api berwarna hitam, topi hitam-kuning, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna biru dengan nomor polisi N 3511 FP.

Penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana tercantum dalam bahan perkara. Ancaman pidana yang disampaikan dalam keterangan awal masing-masing paling lama sembilan tahun dan lima tahun penjara, dengan ketentuan penerapan pasal dan ancaman hukuman tetap mengacu pada hasil pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolresta menekankan bahwa penanganan perkara pada penetapan tersangka, tapi jugaa mengungkap penyebab kebakaran dapat dijelaskan berdasarkan bukti dan proses hukum berlangsung secara transparan serta profesional.

SHARE NOW
TAGGED: Kakek, kebakaran, Polres Malang Kota, TPA Supit Urang
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Satwa Langka Penyu Lekang Ditemukan Mati di Pantai Glagah Kulon Progo
30 Oktober 2026
Siaga Ancaman Karhutla Dan Banjir, Perhutani Siapkan 200 Juta Bibit Pohon
30 Oktober 2026
Rosan: Investasi Hilirisasi Capai 34% pada Kuartal III-2026
30 Oktober 2026
Ditressiber Polda Jatim Ungkap Jual Beli Akun Medsos Gunakan Data Orang Lain
30 Oktober 2026
Rupiah Jumat Pagi Menguat ke Rp18.115 per USD
30 Oktober 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Tembak Mati Dua Landak Jawa, Pemburu Liar di Malang Ditangkap

HUKUM

Polres Malang Ungkap 273 Kasus Jerat Ratusan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru

HUKUM

Operasi Patuh Semeru Hari ke-3, Polres Malang Tindak 441 Pengendara

HUKUM

Operasi Patuh Semeru, Polres Malang Ajak Ojol Sebarkan Pesan Keselamatan

LAINNYA

Satwa Langka Penyu Lekang Ditemukan Mati di Pantai Glagah Kulon Progo

30 Oktober 2026

Rosan: Investasi Hilirisasi Capai 34% pada Kuartal III-2026

30 Oktober 2026

Ditressiber Polda Jatim Ungkap Jual Beli Akun Medsos Gunakan Data Orang Lain

30 Oktober 2026

Tersangka Mutilasi Hobi Menonton Film Detektif hingga Misteri Pembunuhan

29 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?