Surabaya, Metrotvjatim.com- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan kejahatan siber yang diduga memanfaatkan data identitas pribadi milik orang lain secara ilegal, untuk memperjualbelikan akun media sosial serta menyebarkan iklan perjudian online berbasis di Kamboja.
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanosa Marunduri, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat 30 Oktober 2026, pihaknya telah mengamankan satu tersangka berinisial DS, warga Krian, Kabupaten Sidoarjo. Aksi tersangka berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Modusnya, tersangka membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan data identitas orang lain tanpa hak, meliputi NIK dan nomor Kartu Keluarga yang berasal dari berbagai provinsi.
“Kartu tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram secara massal, lalu dijual melalui aplikasi Telegram dengan harga Rp500–Rp5.000 per akun WhatsApp dan Rp1.000–Rp3.000 per akun Telegram,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan satu transaksi mencatat penjualan 647 akun WhatsApp dengan harga Rp500 per akun. Selama tiga tahun beroperasi, tersangka berasil meraup keuntungan mencapai sekitar Rp100 juta.
Selain menjual akun, sejak November 2025 tersangka juga mengembangkan situs web dan perangkat lunak sendiri untuk menyebarkan pesan massal berisi tautan perjudian online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja. Layanan blasting ini dijual kepada para pembeli akun WhatsApp.
Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, mengungkapkan bahwa data curian yang digunakan tersangka diduga berasal dari pihak ketiga yang mengunduh data kependudukan dari dark web dan menjualnya melalui media sosial serta Telegram. Polisi saat ini sedang melacak dan mendalami keberadaan pihak penyedia data ilegal tersebut di tiga lokasi berbeda.
Penggunaan identitas orang lain ini sangat berbahaya karena kerap dimanfaatkan untuk penipuan daring. “Data seperti ini yang biasa dipakai untuk modus kejahatan scam. Penindakan ini merupakan langkah antisipasi sesuai instruksi Kapolri untuk melindungi masyarakat,” tegas Erik.
Untuk memperketat registrasi kartu SIM dan memutus jaringan kejahatan siber ini, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Ditjen Dukcapil.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dosi)

