Sidoarjo, metrotvjatim: Sejumlah emak-emak melaporkan istri anggota TNI AD ke Mapolresta Sidoarjo karena penipuan arisan dan investasi. Kerugian total 102 korban mencapai sekitar Rp13 miliar.
Para korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo setelah upaya somasi terhadap pelaku tidak membuahkan hasil. Terduga pelaku diketahui bernama Nikmatun Najidah disebut-sebut merupakan istri anggota TNI AD.
Kuasa hukum para korban, Dimas Yemahura Al Farauq mengatakan, kasus ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Kerugian setiap korban berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kerugian khusus untuk warga Sidoarjo saja diperkirakan sekitar Rp2 miliar. Namun kerugian korban di seluruh Indonesia disebut mencapai Rp13 miliar. Sebab selain di Sidoarjo, juga ada korban dari Surabaya, Jakarta dan sejumlah kota lain bahkan di Papua.
Namun tidak semua warga Sidoarjo yang menjadi korban ikut serta melapor. Selain ada yang masih berusaha menempuh jalan kekeluargaan, juga ada yang enggan terekspos.
“Yang kami laporkan sekitar Rp800 juta, ini terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Kami sudah lakukan somasi terhadap yang bersangkutan, tapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan hak-hak para korban,” kata Dimas kepada awak media, Kamis (17/4).
Modus yang digunakan pelaku, kata Dimas, adalah dengan menawarkan arisan dan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Keuntungan investasi berkisar 10 persen hingga 20 persen per bulannya. Namun ternyata sistem tersebut fiktif dan melibatkan member-member palsu yang direkayasa pengelola arisan.
“Pelakunya berinisial N, diduga istri dari seorang perwira aktif di TNI AD. Yang bersangkutan sempat menggunakan kedekatan dengan lingkaran militer,” kata Dimas.
Dimas menambahkan, dari informasi yang diperoleh, suami terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan internal. Sementara terduga pelaku sudah dilaporkan melalui jalur hukum oleh para korban.
“Para korban hanya ingin haknya dikembalikan. Proses hukum harus tetap berjalan dan pelaku harus bertanggung jawab,” kata Dimas.
Salah satu korban, Niken Puri Kusumaningtyas,41, mengaku telah menyetorkan dana investasi sebesar Rp261 juta. Ia dijanjikan akan menerima pengembalian sebesar Rp289 juta dalam waktu sebulan.
Menurut Niken, awalnya dia diajak arisan oleh pelaku. Selanjutnya ditawari investasi pinjaman dari member ke member untuk perputaran modal. Daripada uangnya mengendap, Niken akhirnya tergoda karena dijanjikan keuntungan fantastis 10 hingga 20 persen per bulan.
“Sudah lewat dari waktu yang dijanjikan, tapi uang tidak kunjung dikembalikan, hasilnya zonk. Tidak ada kejelasan sama sekali,” kata Niken.
Sementara itu, Rinjani,30, juga warga Sidoarjo, menyebut dirinya mengalami kerugian Rp367 juta sejak 2022. Ia sempat dijanjikan mendapat arisan sebesar Rp500 juta, namun uang tersebut tidak pernah ditransfer ke rekeningnya.
“Kata pengelola, uang saya masih diputar untuk modal, tapi hingga sekarang tidak dikembalikan. Saya cuma berharap uang saya bisa kembali utuh,” ujar Rinjani.
Salah satu korban lain inisial R,47, warga Sidoarjo, bahkan mengalami kerugian hingga Rp600 juta. Sampai sekarang belum ada kejelasan, terkait janji keuntungan ataupun pengembalian uang.
Selain itu ada korban Widya mengaku, uangnya sudah dibayarkan arisan senilai Rp85 juta. Widya ikut tiga dalam arisan senilai Rp8 juta per bulannya.
“Tiba-tiba arisan dihentikan sepihak di tengah jalan tanpa ada kejelasan pengembalian,” kata Widya.
Polresta Sidoarjo hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan yang masuk tersebut.