Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin membantah keras kabar penangkapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang beredar luas di media sosial. Isu tersebut dikaitkan dengan pengusutan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Informasi mengenai penangkapan Tito, Tidak benar,” kata Asep singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Minggu, 8 November 2026.
Dalam perkara penyadapan ilegal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, LSP, AS, EH, dan SU. Penyadapan ilegal ini diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 sebelum akhirnya terbongkar pada Oktober 2026.
Mereka Ketiga tersangka dalam kasus penyadapan tersebut, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu saksi masih diperiksa, yakni SU.
Asep menjelaskandijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja atau tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama enam tahun penjara.
Kemudian, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara. Pasal ini menjelaskan di mana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah atau merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

