metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kabareskrim Bantah 2 Mantan Kapolri jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Rudi Pardosi 8 November 2026
Share
2 Min Read
Kabareskrim Polri Asep Safrudin. (Foto: Tangkapan layar Metro TV)

Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin membantah keras kabar penangkapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang beredar luas di media sosial. Isu tersebut dikaitkan dengan pengusutan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Informasi mengenai penangkapan Tito, Tidak benar,” kata Asep singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Minggu, 8 November 2026.

Dalam perkara penyadapan ilegal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, LSP, AS, EH, dan SU. Penyadapan ilegal ini diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 sebelum akhirnya terbongkar pada Oktober 2026.

Baca Juga:  DEN Siapkan Sistem Perlinsos Berbasis AI, Diluncurkan Oktober 2026

Mereka Ketiga tersangka dalam kasus penyadapan tersebut, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu saksi masih diperiksa, yakni SU.

Asep menjelaskandijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja atau tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama enam tahun penjara.

Baca Juga:  Surya Paloh Santai Namanya Diduga Masuk Daftar Target Penyadapan

Kemudian, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara. Pasal ini menjelaskan di mana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah atau merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

SHARE NOW
TAGGED: Kabareskrim, Komjen Asep Safrudin, Penyadapan Ilegal
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Helikopter Super Puma Jatuh saat Mengambil Air di Sungai Barito
8 November 2026
Surya Paloh Santai Namanya Diduga Masuk Daftar Target Penyadapan
8 November 2026
Sahroni Minta Kapolri Pastikan Penyadapan Ilegal Tak Terulang
8 November 2026
Ribuan Warga Desa Sumberbulu Probolinggo Ikuti “Nasdem Bugar”
8 November 2026
Minggu Kasih di GKI Rungkut Asri, Polda Jatim Ajak Jemaat Jaga Keluarga dari Bahaya Narkoba
8 November 2026

MOST POPULAR

Informa

PS Namoy dan Hardcore Punk Galang Donasi untuk Anak Kanker

HUKUM

Polres Malang Mediasi Kasus Bullying Anak di Gondanglegi

NASIONAL

Hasto Kecam Dugaan Penyadapan Presiden: Kejahatan Terhadap Negara yang Tidak Bisa Ditoleransi

NASIONAL

BULOG dan Bapanas Perkuat Peternak Mikro, Sinergikan Penyaluran Jagung SPHP dan Pembelian Telur

LAINNYA

Helikopter Super Puma Jatuh saat Mengambil Air di Sungai Barito

8 November 2026

Surya Paloh Santai Namanya Diduga Masuk Daftar Target Penyadapan

8 November 2026

Sahroni Minta Kapolri Pastikan Penyadapan Ilegal Tak Terulang

8 November 2026

Minggu Kasih di GKI Rungkut Asri, Polda Jatim Ajak Jemaat Jaga Keluarga dari Bahaya Narkoba

8 November 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?