Gresik, metrotvjatim.com – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor atau Jiddan, mengajak masyarakat dan kepala desa di Kabupaten Gresik meningkatkan pemahaman literasi keuangan digital.
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat mampu mengelola keuangan digital secara bijak dan terhindar dari jeratan pinjaman daring maupun judi daring.
Ajakan tersebut disampaikan Jiddan dalam kegiatan edukasi literasi keuangan digital bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur di Aula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Minggu, 8 November 2026.
Kegiatan ini diikuti masyarakat dan kepala desa dari enam kecamatan, yakni Gresik, Kebomas, Manyar, Cerme, Benjeng, dan Duduksampeyan.
Jiddan mengatakan, edukasi literasi keuangan penting dilakukan di tengah semakin mudahnya akses layanan keuangan digital.
Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat berisiko terjebak dalam persoalan ekonomi akibat penggunaan layanan keuangan yang tidak tepat.
“Kegiatan ini tidak lain untuk memberikan pemahaman literasi digital yang saat ini mudah sekali diakses,” ujarnya.
Jiddan yang juga ketua DPD Partai NasDem Gresik juga menyoroti penggunaan pinjaman daring yang seharusnya diarahkan untuk kegiatan produktif, seperti tambahan modal usaha, bukan memenuhi kebutuhan konsumtif.
“Sebenarnya pinjaman daring ini dipergunakan untuk kredit modal usaha, bukan untuk konsumtif,” kata Jiddan.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Jawa Timur, Wahyu Puspita Ningrum, memaparkan perkembangan pembiayaan pinjaman daring di Indonesia.
Pada Agustus 2026, outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp106,94 triliun atau tumbuh 22,07 persen secara tahunan. Namun, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 juga tercatat sebesar 4,73 persen.
Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur kemudahan akses pinjaman, tetapi juga memastikan legalitas penyelenggara dan kemampuan membayar.
“Sebelum meminjam, pastikan setidaknya legalitas pinjaman daring, dan sesuaikan kemampuan membayar Bapak Ibu sekalian,” ujarnya.
Selain pinjaman daring, masyarakat juga diingatkan terhadap bahaya judi daring. OJK telah meminta perbankan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. (Huda)

