metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Bea Cukai Sidoarjo Memusnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp26,3 Miliar

Redaksi 12 Februari 2025
Share
2 Min Read

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan sekitar 19 juta batang rokok ilegal, Rabu (12/2).

Jutaan batang rokok ilegal itu nilainya mencapai Rp26,3 miliar. Sementara estimasi kerugian negara mencapai Rp13,5 miliar.

“Ini penindakan dari September sampai Desember 2024,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan.

Penindakan itu dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto. Keempat daerah tersebut berada di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

Baca Juga:  Petani Mengeluh pada Menko Pangan Zulkifli Hasan, Sulit Dapat Air untuk Sawah

Selama kurun waktu tahun 2024 lalu, digagalkan peredaran barang kena cukai ilegal sebanyak 54.577.039 batang rokok. Perkiraan potensi keruagian negara sebesar Rp38,7 miliar.

Modus pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas) dan menggunakan pita cukai palsu. Selain itu menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT), menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y), dan tanpa dilekati pita cukai (polos).

Baca Juga:  Perang AS-Iran, Presiden Prabowo: Kami Ada di Jalur yang Tak Memihak

Pemusnahan rokok di halaman kantor Direktorat Jenderal Besar Cukai (DJBC) Jatim 1 itu dilakukan secara simbolis. Kegiatan pemusnahan rokok ilegal dihadiri Kepala DJBC Jatim 1 Untung Basuki, Plt Bupati Sidoarjo Subandi, segenap anggota Forkopimda Sidoarjo, serta kepala Satpol PP dari Sidoarjo, Surabaya dan Mojokerto.

Sementara jutaan batang rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan BKC Ilegal menjadi rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan dan tentu saja untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada pelaku. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba
17 Juli 2026
BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia
17 Juli 2026
Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD
15 Juli 2026
Keputusan Pajak JHT hingga Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026
15 Juli 2026
Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim
14 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Ratusan Siswa MPLS di Gresik Kenakan Jersey Piala Dunia, Belajar Jadi Juara Sejak Hari Pertama

HEADLINE

Ratusan Siswa Baru SMPN 2 Ngawi Dibekali Bahaya Radikalisme dan Exstremisme Oleh Densus 88

HEADLINE

INKA Kembali Ekspor Dua Unit Locomotive Platform ke Australia

HEADLINE

Jelang Masuk Sekolah, Toko Seragam di Surabaya Diserbu Pembeli

LAINNYA

Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim

14 Juli 2026

Bangkit Dari Trauma, Korban Dugaan Pelecehan Dapat Pendampingan dan Perlindungan Perbakin

14 Juli 2026

Sempat Viral soal Penarikan Dana, Founder BIP dan Arief Camra Akhirnya Berbagi Pesan Damai

13 Juli 2026

Bantu Perawatan Motor Pengemudi Ojol, Paldam V/ Brawijaya Bagikan 500 Oli Gratis

6 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?