Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) RI bersama Polri sepakat untuk memperketat pengawasan dan izin edar obat-obatan tertentu. Hal ini guna mencegah perlindungan obat keras oleh masyarakat.
“Di antara ke depannya juga kita mau berdiskusi untuk obat-obatan ini, misalnya yang berhubungan erat dengan obat-obatan tertentu. Misalnya yang berhubungan dengan tramadol, heksamin, ketamin,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar usai beraudiensi dengan Kapolri Jenderal Suyudi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2026.
Selain itu, Taruna berkomitmen dengan Polri mengawasi pemanfaatan bahan alam yang berpotensi disalahgunakan, salah satunya tanaman kratom. Menurut Taruna, meskipun kratom berpotensi dikembangkan sebagai obat bahan alam, risikonya tetap perlu diantisipasi secara intensif.
“Sebenarnya belum obat bahan alam, tapi sumber alam kita berupa kratom yang punya potensi dikembangkan, tapi bisa juga disalahgunakan,” ujar Taruna.
Melalui sinergi dan perketatan izin edar ini, BPOM dan Polri berharap dapat menutup celah peredaran gelap obat terlarang. Langkah ini dilakukan guna menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat luas dari bahaya zat berbahaya.
“Dalam konteks itu lah maka ada beberapa sinergisitas tugas kerja yang tentu kita dari Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tupoksi yang beririsan sangat ketat,” ungkap Taruna.
(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)

