Jakarta: Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan insentif pajak senilai sekitar Rp632 triliun untuk tahun 2027 melalui berbagai langkah keringanan dan pembebasan pajak yang bertujuan untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sengaja mengesampingkan sebagian potensi penerimaan pajak yang seharusnya dikumpulkan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk memberikan insentif kepada individu dan bisnis.
“Berapa total pembebasan pajak yang telah kita berikan? Untuk tahun depan, sekitar Rp632 triliun,” kata Suahasil pada Rapat Kepemimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), seperti dikutip pada Minggu (1 November 2026).
Ia menekankan bahwa kebijakan pajak bukan hanya alat untuk menghasilkan pendapatan negara tetapi juga dapat berfungsi sebagai instrumen untuk merangsang aktivitas ekonomi melalui insentif.
“Ini adalah bentuk dukungan pajak. Jadi pajak bukan hanya tentang mengumpulkan uang, tetapi juga tentang memberikan insentif kepada perekonomian,” katanya.
Daftar Insentif Pajak
Salah satu fasilitas pajak yang diberikan pemerintah adalah tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% untuk wajib pajak dengan pendapatan bruto tahunan hingga Rp4,8 miliar. Untuk wajib pajak perorangan, omset usaha tahunan hingga Rp500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan.
Pemerintah juga memberikan pembebasan PPN, termasuk untuk perumahan yang dibeli oleh rumah tangga berpenghasilan rendah dan barang serta jasa tertentu.
Sektor manufaktur termasuk di antara penerima insentif pajak pemerintah. Ini termasuk libur pajak, fasilitas tarif PPN efektif, dan pembebasan pajak penghasilan atas dividen.
Selain manufaktur, insentif pajak juga diberikan kepada sektor transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan konstruksi.
Insentif pajak yang direncanakan untuk tahun 2027 lebih tinggi dari perkiraan alokasi Rp576,4 triliun untuk tahun 2026, setara dengan 2,24% dari produk domestik bruto (PDB). Ini menunjukkan peningkatan sekitar Rp55,6 triliun dalam pengeluaran pajak dibandingkan dengan perkiraan tahun 2026.
Pemerintah menggunakan fasilitas pajak ini sebagai instrumen fiskal untuk mendukung aktivitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. ( Yaumil Tianri Rahmi )

