metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Cemburu buta, residivis tikam tetangga sebanyak 4 kali hingga meninggal dunia

Redaksi 11 Desember 2024
Share
3 Min Read

Pasuruan : Seorang warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan tega menganiaya tetangganya sendiri dengan menggunakan pisau, hingga korban meninggal dunia.

Korban yang diketahui berinisial TW, 41 tahun, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, akibat kehabisan darah setelah mengalami 4 luka tusuk di bagian tubuh, 1 di bagian dada dan 3 di bagian punggung.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, Aksi penganiyaan yang mengakibatkan TW meninggal dunia tersebut, terjadi pada Senin (9/12/2024) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Motif pelaku membunuh korban, karena pelaku menyimpan dendam selama 3 tahun kepada korban, dimana pelaku merasa korban punya hubungan spesial atau selingkuh dengan istri pelaku, sejak istri pelaku menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

Baca Juga:  Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Banjir Pasuruan, Kirim Bantuan Logistik Bagi Masyarakat

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau yang sudah diasah, selama seminggu terakhir. Dan puncaknya, pada Senin malam kemarin, niat pelaku menghabisi nyawa korban terlampiaskan,” jelas Iptu Choirul Mustofa.

Lebih lanjut, Iptu Choirul mengungkapkan bahwa pelaku ternyata seorang residivis atas 3 kasus kejahatan yang pernah lakukan, yakni kasus pemerkosaan di tahun 2022 dengan hukuman 10 bulan penjara, kemudian kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2006 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta kasus sebagai pemakai narkoba dan menjalani rehabilitasi di RS Menur Surabaya pada tahun 2019 selama 3 bulan.

Baca Juga:  Editorial MI: Tidak Elok Bahas Makan Siang Gratis

“Pelaku ini sudah tiga kali berbuat kriminal dan masuk penjara, .satu kasus penyalahgunaan narkoba, satu kasus pemerkosaan, dan dua lainnya penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 buah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, pakaian pelaku, sarung dan sandal yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang kita amankan, petugas berhasil mengungkap motif dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal ini,” pungkas Iptu Choirul.

Baca Juga:  2 Pendaki Dilaporkan Hilang di Gunung Batukaru Bali

Atas perbuatan keji yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal Berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan dan Pasal 355 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang
Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang
8 Mei 2026
Bandara Juanda Layani Penerbangan Embarkasi Jemaah Haji Gelombang Kedua
Bandara Juanda Layani Penerbangan Embarkasi Jemaah Haji Gelombang Kedua
8 Mei 2026
Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan
Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan
8 Mei 2026
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap
8 Mei 2026
Calon Jemaah Haji Tulungagung Dilepas Plt Bupati, 6 Orang Gagal Berangkat
Calon Jemaah Haji Tulungagung Dilepas Plt Bupati, 6 Orang Gagal Berangkat
8 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Ngawi Gelar Tradisi Methil Sebagai Rasa Syukur Atas Hasil Panen Yang Melimpah

HEADLINE

Kado Hardiknas 2026, Siswa SD di Gresik Juarai Robotika SUMO di Malaysia

HEADLINE

Residivis Pengedar Narkotika Diciduk Satreskoba Polres Ngawi, Sita 223,842 Gram Sabu-Sabu

NASIONAL

AKPI Tolak Dikaitkan dengan Penangkapan Tiga Pengacara Dugaan Narkoba

LAINNYA

Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang

Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang

8 Mei 2026
Bandara Juanda Layani Penerbangan Embarkasi Jemaah Haji Gelombang Kedua

Bandara Juanda Layani Penerbangan Embarkasi Jemaah Haji Gelombang Kedua

8 Mei 2026
Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

8 Mei 2026
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap

8 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?