metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Hakim Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon, Penjual Dinilai Lakukan PMH

metrotv 9 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Kuasa hukum penggugat, Rio Suspra Anggoro bersama Joshua Pattiwael dan Patria. (Foto: Metrotvjatim.com/ Dosi)

Surabaya, Metrotvjatim.com- Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan sebagian, terkait sengketa jual-beli unit hunian apartemen yang dikelola PT Trans Properti Indonesia. Melalui sistem e-court, hakim menyatakan tergugat wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan senilai Rp 3,873 miliar, serta membayar ganti rugi sebesar 3 persen dari nilai tersebut.

Dalam putusan tersebut, Majelis hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menjual unit tanpa kepastian obyek dan kejelasan waktu serah terima. Gugatan ini sebelumnya diajukan tiga pembeli bernama Juliani, Joanna dan Daniel.

Baca Juga:  Maidi, Wali Kota Madiun Non Aktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

Kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro yang didampingi Josua Pattiwael dan Patria, menyambut putusan ini sebagai langkah keadilan bagi kliennya. “Kami bersyukur, perjuangan klien kami selama ini untuk meminta pengembalian uang terpenuhi, termasuk ganti ruginya,” ujarnya.

Meski begitu, pertimbangan hukum lengkap belum dapat dipelajari secara utuh, mengingat putusan baru saja diterima. Pihak tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Putusan ini pun disambut oleh lembaga pengawas P3SRS Watch. Sony Saragih. Dia mengatakan, kemenangan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak, melainkan sinyal bahwa persoalan hunian vertikal di Surabaya telah mencapai titik krusial.

Baca Juga:  Emak-Emak Minta Mahasiswa Turun ke Jalan Terkait Sembako Mahal

“Ini momentum penting. Banyak sekali kekecewaan warga terhadap proyek apartemen di Surabaya,” kata Sony. Ia mendesak Pemerintah Kota Surabaya tidak lagi bersikap pasif. “Surabaya ke depan akan semakin banyak hunian bertingkat. Kalau pemerintah selalu menjaga jarak dari persoalan yang justru menyangkut otoritasnya, itu yang menjadi masalah,” tegasnya.

Putusan hakim ini juga dinilai sebagai penegasan sekaligus pengingat, bahwa kesepakatan jual-beli harus jelas objek dan waktunya. Jika tidak, maka itu bukan sekadar urusan perdata biasa melainkan tanggung jawab hukum yang harus dipulihkan.

Baca Juga:  Aksi Dua Pria Bersarung Curi Motor Ketua RT di Pasuruan Terekam CCTV

Sebagai informasi, gugatan itu terdaftar di PN Surabaya dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Tiga pembeli yakni, Juliani, Joanna, dan Daniel, menggugat pengembang apartemen karena tidak segera menerima unit meski telah menuntaskan seluruh pembayaran pada 2024 lalu.

Sementara, Dhika Tanzil kuasa hukum tergugat tidak memberikan komentar apapun saat dimintai konfirmasi. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: Apartemen Trans Icon, Pengadilan Negeri Surabaya
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kasad Maruli Geram Rumah di Kompleks Cijantung jadi Markas Judol
9 Oktober 2026
Prabowo Pantau Progres Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Panggil Menteri KKP ke Hambalang
9 Oktober 2026
Kementerian PU Siapkan Renovasi Gereja di Wanam Merauke
9 Oktober 2026
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah 1,2 Miliar
9 Oktober 2026
Alokasi Tersisa 21 Ribu Ton, Pupuk Indonesia Bantah Wajibkan Petani Tebus Pupuk Organik
9 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

Rekam Jejak Irjen Dekananto Kapolda Jatim yang Baru

LAINNYA

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah 1,2 Miliar

9 Oktober 2026

Polres Mojokerto Gelar FGD Angkutan Online, Perkuat Payung Hukum dan Peran Ojol Sebagai Penjaga Kamtibmas

9 Oktober 2026

Wanita Gresik Diduga Diperas DC Pinjol, Diancam Sebar Foto Porno Hasil Editan

7 Oktober 2026

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Fidusia di Gorontalo

7 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?