metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Jual Tanah Kas Desa Senilai Rp3 Miliar, Kades Sidokerto & 2 Tersangka Lain Ditahan

Redaksi 10 Maret 2025
Share
3 Min Read

Metrotvjatim, sidoarjo : Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran Ali Nasikin dan panitia Tim Sembilan Samiun sebagai tersangka kasus jual beli tanah kas desa (TKD). Kedua tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Sidoarjo, Senin (10/3).

Perbuatan tersangka menjual TKD merugikan negara lebih dari Rp3,1 miliar. Sebelumnya, tersangka lain dari panitia Tim Sembilan juga sudah ditahan yaitu Kastain.

“Hari ini sekitar jam empat sore kami sudah melakukan tereliminasi AN dan SMN. Sebelumnya kemarin kami sudah melakukan tersingkir dari panitia Tim Sembilan yakni KSN,” kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Baca Juga:  Kenapa Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo ?

Jhon Franky menjelaskan, alasan tersingkir terhadap tiga tersangka tersebut karena dua alat bukti sudah lengkap. Selain itu menakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali melakukan tindak pidana.

Jhon Franky menambahkan, tiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.

“Berdasarkan hasil perhitungan tim pidsus Kejari Sidoarjo Bersama dengan tim inspektorat kerugian negara sebesar Rp 3.141.100.000 miliar,” tegas Jhon Franky.

Mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung mengungkapkan, peran ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum sesuai izin masing-masing. Mereka secara bersama-sama penekanan, yaitu menjadikan status TKD seolah-olah akan menjadi tanah gogol di Dusun Klanggri.

Baca Juga:  Ngabuburit Seru, Cukur Gratis Bagi Pemulung di TPA Jabon Sidoarjo

Kasus ini muncul setelah para petani gogol mengaku dirugikan akibat kasus jual beli tanah yang dilakukan Tim Sembilan di bawah kendali Kades Ali Nasikin. Para petani merasa dirugikan karena hasil jual beli tanah tidak transparan. Mereka hanya diberi kompensasi Rp5 juta, sementara hasil jual beli mencapai lebih dari Rp3 miliar. TKD itu dijual kepada pengembang untuk membangun perumahan.

Kasus ini sendiri sempat memicu kemarahan warga dan melakukan unjuk rasa di balai desa pada Kamis (12/12/24) lalu. Warga saat itu menuntut Kades Ali Nasikin mundur dari jabatannya.

Baca Juga:  KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo

Jhon Franky juga meminta masyarakat yang sudah terlanjur membeli tanah yang ternyata belakangan diketahui bermasalah, agar tetap tenang. Saat ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah mulai mencari solusi.

“Masyarakat tenang tidak terpancing dengan isu apa pun. Tentunya Kejaksaan dan Pemkab Sidoarjo sudah hadir beberapa kali adanya rapat-rapat, mencari solusi terkait permasalahan tersebut,” kata Jhon Franky. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Panitia Muktamar NU Siapkan Tiga Posko Kesehatan 24 Jam di Tambakberas
6 Agustus 2026
Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan
5 Agustus 2026
Penerimaan Pajak DJP Jawa Timur II Tumbuh 25,04 Persen per Juli 2026
4 Agustus 2026
Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan
4 Agustus 2026
Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset
3 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

NASIONAL

Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan

Peristiwa

Motor Jurnalis RCTI di Jombang Hilang Dicuri Meski Sudah Terkunci

POLITIK

Gus Ipul Minta Warga NU Tak Percaya Hoaks Jelang Muktamar Ke-35

LAINNYA

Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan

4 Agustus 2026

Motor Jurnalis RCTI di Jombang Hilang Dicuri Meski Sudah Terkunci

2 Agustus 2026

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

2 Agustus 2026

WALHI Jatim Soroti Fenomena Alih Fungsi Lahan Sawah Di Madiun

31 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?