metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Jual Tanah Kas Desa Senilai Rp3 Miliar, Kades Sidokerto & 2 Tersangka Lain Ditahan

Redaksi 10 Maret 2025
Share
3 Min Read

Metrotvjatim, sidoarjo : Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran Ali Nasikin dan panitia Tim Sembilan Samiun sebagai tersangka kasus jual beli tanah kas desa (TKD). Kedua tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Sidoarjo, Senin (10/3).

Perbuatan tersangka menjual TKD merugikan negara lebih dari Rp3,1 miliar. Sebelumnya, tersangka lain dari panitia Tim Sembilan juga sudah ditahan yaitu Kastain.

“Hari ini sekitar jam empat sore kami sudah melakukan tereliminasi AN dan SMN. Sebelumnya kemarin kami sudah melakukan tersingkir dari panitia Tim Sembilan yakni KSN,” kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Baca Juga:  Kemiskinan Ekstrem di Jatim (2020-2023) Turun Signifikan 3,58% Tersisa 0,82 %

Jhon Franky menjelaskan, alasan tersingkir terhadap tiga tersangka tersebut karena dua alat bukti sudah lengkap. Selain itu menakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali melakukan tindak pidana.

Jhon Franky menambahkan, tiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.

“Berdasarkan hasil perhitungan tim pidsus Kejari Sidoarjo Bersama dengan tim inspektorat kerugian negara sebesar Rp 3.141.100.000 miliar,” tegas Jhon Franky.

Mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung mengungkapkan, peran ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum sesuai izin masing-masing. Mereka secara bersama-sama penekanan, yaitu menjadikan status TKD seolah-olah akan menjadi tanah gogol di Dusun Klanggri.

Baca Juga:  Muktamar Luar Biasa NU Meminta Ketum PBNU Gus Yahya Dicopot

Kasus ini muncul setelah para petani gogol mengaku dirugikan akibat kasus jual beli tanah yang dilakukan Tim Sembilan di bawah kendali Kades Ali Nasikin. Para petani merasa dirugikan karena hasil jual beli tanah tidak transparan. Mereka hanya diberi kompensasi Rp5 juta, sementara hasil jual beli mencapai lebih dari Rp3 miliar. TKD itu dijual kepada pengembang untuk membangun perumahan.

Kasus ini sendiri sempat memicu kemarahan warga dan melakukan unjuk rasa di balai desa pada Kamis (12/12/24) lalu. Warga saat itu menuntut Kades Ali Nasikin mundur dari jabatannya.

Baca Juga:  Fokus Bantu Presiden, Menag Nasaruddin Tak Maju Pencalonan Ketum PBNU

Jhon Franky juga meminta masyarakat yang sudah terlanjur membeli tanah yang ternyata belakangan diketahui bermasalah, agar tetap tenang. Saat ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah mulai mencari solusi.

“Masyarakat tenang tidak terpancing dengan isu apa pun. Tentunya Kejaksaan dan Pemkab Sidoarjo sudah hadir beberapa kali adanya rapat-rapat, mencari solusi terkait permasalahan tersebut,” kata Jhon Franky. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Dibuka Mulai 26 September
23 September 2026
Enam Kecamatan di Malang Terdampak Kekeringan, Polisi dan PJT I Salurkan Air Bersih
23 September 2026
Pemkot Surabaya Siapkan Faskes Hadapi Kasus Influenza A, Masyarakat Diimbau Tidak Panik
23 September 2026
Penyelam Gabungan Temukan Satu Jasad Korban KM Virgo di Dalam Kapal
23 September 2026
Suhu Maksimum Harian Indonesia 37 Derajat Celcius
23 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Konsisten Donor Darah, PMI Surabaya Apresiasi 425 Pendonor

HUKUM

Maidi, Wali Kota Madiun Non Aktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

HANKAM

Dua KRI Sambut Kedatangan Kapal Induk ITS Garibaldi di Wilayah ALKI 1

LAINNYA

Penyelam Gabungan Temukan Satu Jasad Korban KM Virgo di Dalam Kapal

23 September 2026

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp89.500/Kg

23 September 2026

Kasus Influenza Tipe A di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus

23 September 2026

Terlalu Bahaya bagi Penyelam, Basarnas Harap Pengangkatan KM Virgo Dipercepat

22 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?