metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Kaesang Tak Bisa Nyalon, MK Tolak Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Redaksi 21 Agustus 2024
Share
3 Min Read

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon seperti yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Aturan kembali seperti semua, syarat minimal usia dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. MK menolak permohonan keduanya karena beleid dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dinilai sudah jelas.

Baca Juga:  Inilah Pemicu Defisit Anggaran 2024: Subsidi Pupuk hingga BLT

Putusan tersebut memupuskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur. Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

UU Pilkada menggariskan batas usia minimum seorang calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, batas usia minimunya 25 tahun. Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, batas usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon.

Baca Juga:  Berkah Ramadan, Perajin Home Industri Hampers di Bojonegoro Kebanjiran Pesanan

Saat membacakan pertimbangan putusan, Saldi menyebut pihaknya bakal menyatakan tidak sah jika calon yang belum memenuhi syarat usia tersebut tetap mendaftar sebagai calon kepala daerah. MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

“Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Asa Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 ada ketika MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji materi yang dimohonkan Partai Garuda. Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Baca Juga:  Konflik AS-Israel vs Iran Memanas, Ketua Komisi XII DPR RI: Stok BBM Dipastikan Masih Aman

Putusan MA itu lantas diakomodasi oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku sampai hari ini alias H-7 pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus mendatang. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Banjir Rendam Empat Kecamatan di Pasuruan, Jalur Pantura Terganggu
Banjir Rendam Empat Kecamatan di Pasuruan, Jalur Pantura Terganggu
20 Mei 2026
Kobarkan Api Perjuangan, PDIP Bojonegoro Kukuhkan Pengurus PAC Baru di 28 Kecamatan
19 Mei 2026
Cari Ikan Saat Bendungan Flushing, Seorang Warga Dilaporkan Hilang
Cari Ikan Saat Bendungan Flushing, Seorang Warga Dilaporkan Hilang
19 Mei 2026
Jelang Idul adha, Perajin Tusuk Sate Kebanjiran Pesanan hingga Dua Kali Lipat
Jelang Idul Adha, Perajin Tusuk Sate Kebanjiran Pesanan hingga Dua Kali Lipat
19 Mei 2026
Harga Sapi di Pasar Hewan Lamongan Melonjak Jelang Hari Raya Kurban
Harga Sapi di Pasar Hewan Lamongan Melonjak Jelang Hari Raya Kurban
19 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Kobarkan Api Perjuangan, PDIP Bojonegoro Kukuhkan Pengurus PAC Baru di 28 Kecamatan

HEADLINE

Presiden Prabowo Launching 1.061 KDKMP, 126 Titik di Gresik Siap Beroperasi

HEADLINE

Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk

HEADLINE

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional

LAINNYA

Banjir Rendam Empat Kecamatan di Pasuruan, Jalur Pantura Terganggu

Banjir Rendam Empat Kecamatan di Pasuruan, Jalur Pantura Terganggu

20 Mei 2026

Kobarkan Api Perjuangan, PDIP Bojonegoro Kukuhkan Pengurus PAC Baru di 28 Kecamatan

19 Mei 2026

Presiden Resmikan Operasional KDKMP Serentak, 126 Titik di Gresik Siap Dioperasikan

19 Mei 2026
Cari Ikan Saat Bendungan Flushing, Seorang Warga Dilaporkan Hilang

Cari Ikan Saat Bendungan Flushing, Seorang Warga Dilaporkan Hilang

19 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?