metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Kaesang Tak Bisa Nyalon, MK Tolak Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Redaksi 21 Agustus 2024
Share
3 Min Read

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon seperti yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Aturan kembali seperti semua, syarat minimal usia dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. MK menolak permohonan keduanya karena beleid dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dinilai sudah jelas.

Baca Juga:  Menteri Sosial Dorong 5 Juta KPM PKH di Jawa Timur Jadi Anggota KDMP untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Putusan tersebut memupuskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur. Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

UU Pilkada menggariskan batas usia minimum seorang calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, batas usia minimunya 25 tahun. Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, batas usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon.

Baca Juga:  Puluhan Santri di Jombang Diduga Keracunan Usai Buka Puasa Bersama

Saat membacakan pertimbangan putusan, Saldi menyebut pihaknya bakal menyatakan tidak sah jika calon yang belum memenuhi syarat usia tersebut tetap mendaftar sebagai calon kepala daerah. MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

“Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Asa Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 ada ketika MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji materi yang dimohonkan Partai Garuda. Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Baca Juga:  Tradisi Bubur Suro Sunan Bonang, Takjil Gratis Khas Tuban yang Selalu Dinanti Saat Ramadan

Putusan MA itu lantas diakomodasi oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku sampai hari ini alias H-7 pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus mendatang. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Layanan Lansia dan Disabilitas PPIH Arab Saudi Dinilai Efektif, Siapkan Evaluasi untuk Layanan yang Lebih Baik
20 Juni 2026
Sambut Muktamar NU, Gus Hayid Tekankan Muktamar Harus Jadi Momentum Transformasi dan Berikan Solusi Nyata Bagi Umat dan Bangsa
20 Juni 2026
Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26
18 Juni 2026
Dari Pesantren Melawan Hoaks, IJTI Jombang Latih Santriwati Menjadi Jurnalis Era Digital
16 Juni 2026
Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden
12 Juni 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26

INOVASI

Dari Pesantren Melawan Hoaks, IJTI Jombang Latih Santriwati Menjadi Jurnalis Era Digital

NASIONAL

Sambut Muktamar NU, Gus Hayid Tekankan Muktamar Harus Jadi Momentum Transformasi dan Berikan Solusi Nyata Bagi Umat dan Bangsa

NASIONAL

Layanan Lansia dan Disabilitas PPIH Arab Saudi Dinilai Efektif, Siapkan Evaluasi untuk Layanan yang Lebih Baik

LAINNYA

Layanan Lansia dan Disabilitas PPIH Arab Saudi Dinilai Efektif, Siapkan Evaluasi untuk Layanan yang Lebih Baik

20 Juni 2026

Sambut Muktamar NU, Gus Hayid Tekankan Muktamar Harus Jadi Momentum Transformasi dan Berikan Solusi Nyata Bagi Umat dan Bangsa

20 Juni 2026

Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26

18 Juni 2026

Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden

12 Juni 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?