metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Redaksi 5 Agustus 2026
Share
2 Min Read

Gresik, metrotvjatim.com : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Salah satu tersangka merupakan oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DE, 26, warga sipil, dan MY, 25, yang bekerja sebagai tenaga outsourcing Dishub Gresik. Keduanya ditangkap pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, saat berada di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga keberadaan kedua tersangka berhasil diketahui.

Baca Juga:  Komisioner KPU Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka dan penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu, timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu,” kata AKP Ahmad Yani.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari pemasok berinisial BW yang diduga berada di wilayah Bangkalan, Madura. Sabu seberat satu gram yang mereka beli kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali.

Baca Juga:  Pesawat Militer Jatuh di Turki, 19 Jenazah Ditemukan

Saat penangkapan, sebagian besar sabu tersebut telah terjual melalui transaksi langsung kepada sejumlah pembeli. Polisi menyebut kedua tersangka juga mengonsumsi sebagian barang haram itu untuk digunakan sendiri.

Satresnarkoba Polres Gresik mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.

Atas perbuatannya, DE dan MY dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga:  Rupiah Melemah, Kadin Jatim Sebut Dunia Usaha Mulai Tertekan

Polres Gresik mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan mengimbau warga untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Penerimaan Pajak DJP Jawa Timur II Tumbuh 25,04 Persen per Juli 2026
4 Agustus 2026
Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan
4 Agustus 2026
Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

NASIONAL

Lahan Sawah Dilindungi Di Madiun Diuruk Investor, Pemkab Madiun Minta di Hentikan

INOVASI

Inovasi Mahasiswa KKN UMSURA Hadirkan Inovasi Akuaponik IoT dan Lumpia Lele di Desa Dungus

NASIONAL

WALHI Jatim Soroti Fenomena Alih Fungsi Lahan Sawah Di Madiun

LAINNYA

Pastikan Tepat Waktu dan Berkualitas, Dansatgas TMMD ke-129 Kodim Bojonegoro Tinjau Lokasi Sasaran Fisik dan Nonfisik TMMD

5 Agustus 2026

Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?