metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Redaksi 5 Agustus 2026
Share
2 Min Read

Gresik, metrotvjatim.com : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Salah satu tersangka merupakan oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DE, 26, warga sipil, dan MY, 25, yang bekerja sebagai tenaga outsourcing Dishub Gresik. Keduanya ditangkap pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, saat berada di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga keberadaan kedua tersangka berhasil diketahui.

Baca Juga:  Perkuat Mitigasi Bencana, Kolaborasi Tim Pemprov Jatim Dalami Persoalan Kebencanaan di Jepang

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka dan penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu, timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu,” kata AKP Ahmad Yani.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari pemasok berinisial BW yang diduga berada di wilayah Bangkalan, Madura. Sabu seberat satu gram yang mereka beli kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali.

Baca Juga:  Puluhan Jamaah Umroh Jombang Terlantar 5 Hari di Arab Saudi, Pimpinan Travel 'Menghilang'

Saat penangkapan, sebagian besar sabu tersebut telah terjual melalui transaksi langsung kepada sejumlah pembeli. Polisi menyebut kedua tersangka juga mengonsumsi sebagian barang haram itu untuk digunakan sendiri.

Satresnarkoba Polres Gresik mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.

Atas perbuatannya, DE dan MY dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga:  Kejati Jatim Tahan Direktur PT Niram, Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember 41,4 Miliar

Polres Gresik mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan mengimbau warga untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Gagalkan upaya Peredaran Rokok Ilegal, Pupuk Bersubsidi dan Miras Senilai Rp1,8 miliar
22 September 2026
Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah Ditangkap di Surabaya
22 September 2026
KKP Segel 1.048 Ton Udang Vanname Impor di Jatim
22 September 2026
Hari ini 34 Penyelam Gabungan Dikerahkan Cari 120 Korban KM Virgo Transport 8
22 September 2026
Menhut dan Kepala BNPB Berkantor di Kalteng Pantau Pengendalian Karhutla
22 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Firasat Buruk Perwira Navigasi KMP Virgo Transport 8 Sebelum Berlayar: “Jangan Lawan Badai”

EKONOMI

Harga Cabai Rawit Melejit Rp99.550/Kg, Telur Ayam Rp31.550/Kg

NASIONAL

Defisit Anggaran Terjaga, Ini PR Suahasil sebagai Menkeu Baru

LAINNYA

TNI AL Gagalkan upaya Peredaran Rokok Ilegal, Pupuk Bersubsidi dan Miras Senilai Rp1,8 miliar

22 September 2026

Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah Ditangkap di Surabaya

22 September 2026

Hari ini 34 Penyelam Gabungan Dikerahkan Cari 120 Korban KM Virgo Transport 8

22 September 2026

Menhut dan Kepala BNPB Berkantor di Kalteng Pantau Pengendalian Karhutla

22 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?