metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Niram, Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember 41,4 Miliar

Redaksi 10 Juli 2026
Share
4 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro periode 2021 hingga 2023. Tersangka berinisial HN, Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (NIRAM) sekaligus Collection Agent (CA), diduga terlibat dalam praktik penggunaan identitas masyarakat untuk mengajukan kredit fiktif.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, Pri Wijeksono, penetapan tersangka dilakukan penyidik tindak pidana khusus pada Kamis, 9 Juli 2026.

Perkara ini bermula saat BNI Cabang Jember periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan 19 Collection Agent yang bertugas merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen, hingga membantu pelunasan kredit petani.

Namun, pola tersebut diduga membuka ruang penyimpangan secara sistematis.

“Penerima KUR yang diajukan melalui sejumlah Collection Agent ternyata bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program KUR,” kata Pri.

Baca Juga:  Kejati Jatim Temukan Buku Rekap Pungli, 19 Pegawai ESDM Kembalikan Uang 707 juta

Penyidik menduga HN mengetahui bahwa puluhan nama yang diajukan sebagai penerima KUR tidak memenuhi syarat sebagai debitur. Bahkan, untuk memenuhi target penyaluran, HN disebut memerintahkan karyawannya mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Masyarakat dijanjikan akan memperoleh bantuan sosial, padahal dokumen tersebut digunakan untuk pengajuan kredit perbankan.

Praktik pinjam identitas itu, menurut penyidik, bukan dilakukan secara diam-diam. Kejati menduga mekanisme tersebut diketahui oleh mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menilai pencairan KUR baru dilakukan untuk menutup kredit bermasalah tahun sebelumnya sekaligus menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) agar tetap terlihat sehat.

Baca Juga:  Jelang Libur Nataru, PJR Polda Jatim Lakukan Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol dan Arteri

Jika dugaan itu terbukti di persidangan, kasus ini tidak hanya menyangkut penyimpangan penyaluran kredit, melainkan juga menunjukkan adanya praktik “gali lubang tutup lubang” menggunakan dana program pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan petani.

Kejati juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh MFH dari sejumlah Collection Agent dengan total mencapai Rp105 juta terkait proses penyaluran kredit tersebut.

Di sisi lain, fungsi pengawasan internal bank juga dipertanyakan. Penyidik menyebut proses verifikasi dokumen oleh Account Officer (AO) dan penyelia tidak dilakukan secara benar karena adanya tekanan untuk mempercepat pencairan kredit meskipun data debitur tidak valid.

Setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga justru dikuasai oleh Collection Agent.

Dana KUR yang semestinya diterima debitur kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet tahun sebelumnya maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.

Baca Juga:  Satgas Pangan dan Bapanas RI Temukan Harga Cabai Rawit Tembus Rp 120 Ribu/Kg

“Ini menunjukkan bahwa identitas masyarakat hanya dijadikan alat administratif untuk mencairkan dana kredit,” ujar sumber penyidik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan HN bersama dua tersangka Collection Agent lainnya mencapai Rp16,62 miliar.

Sementara total kerugian negara dalam keseluruhan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember melalui Collection Agent selama 2021-2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejati Jawa Timur menahan HN selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026. ( Rdp )

SHARE NOW
TAGGED: kejaksaan, kejati, korupsi, polri
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ratusan SD dan SMP di Ngawi Tidak Memenuhi Pagu SPMB 2026
9 Juli 2026
Ratusan Siswa Baru SMKN 1 Paron Ngawi Ikuti Pembekalan dan Penguatan Karakter Nilai-nilai Bela Negara Pra MPLS
9 Juli 2026
Polres Madiun Olah TKP Industri Pemurnian Pasir. Temukan Praktek Usaha Belum Kantongi Ijin
9 Juli 2026
Petugas Lapas Lalai Napi Di Madiun Kabur. Tertangkap Di Pati Jateng
7 Juli 2026
Kapolres Madiun Akan Lakukan Penyelidikan Dugaan Pencemaran Sungai Oleh Limbah Pencucian Pasir
6 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Sungai Tercemar, Pemkab Madiun Investigasi Kandungan Limbah Dan Dokumen Ijin Usaha Industri Pencucian Pasir

INOVASI

Pandawa Warung Kopi, Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

HEADLINE

PT PAL Indonesia dan Naval Group Kerja Sama Bangun Kapal Selam Scropène Berteknologi Baterai

HEADLINE

Pelni Tambah Depo di Tanjung Perak Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas

LAINNYA

Ratusan SD dan SMP di Ngawi Tidak Memenuhi Pagu SPMB 2026

9 Juli 2026

Polres Madiun Olah TKP Industri Pemurnian Pasir. Temukan Praktek Usaha Belum Kantongi Ijin

9 Juli 2026

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sita 18.456 Batang Rokok Ilegal

8 Juli 2026

Petugas Lapas Lalai Napi Di Madiun Kabur. Tertangkap Di Pati Jateng

7 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?