metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Kebijakan Konyol Melarang Jilbab

Redaksi 16 Agustus 2024
Share
4 Min Read

BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tengah disorot tajam terkait dengan larangan penggunaan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka alias Paskibraka. Mereka dibanjiri kritik, jadi samsak kecaman, karena dianggap telah melakukan sejumlah dosa besar dalam berbangsa.

Masalah itu muncul tatkala 18 anggota Paskibraka putri tidak mengenakan hijab dalam acara pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Selasa (13/8). Padahal, sebelumnya mereka berhijab. Orangtua mereka mendidik sejak kecil untuk menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan. Kalau kemudian mereka melepas jilbab, pasti ada alasan luar biasa. Alasan itu ialah larangan dari BPIP, lembaga yang sejak 2022 membawahkan Paskibraka, menggeser kewenangan Kemenpora.

Larangan itu memang tidak secara gamblang dituliskan, tetapi tersirat kuat dalam ketentuan yang pasti dibuat dengan sengaja. Ketentuan yang menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi sejak awal mengutamakan keseragaman. Ketentuan yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 yang tidak memberikan pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang berhijab.

Baca Juga:  Kabur Saat Digerebek, Bos Kafe Jutsru Tersangkut Pohon, Sabu 38,90 Gram Disita

Itulah yang lantas dijadikan dalih Yudian. Dalih bahwa tak ada pemaksaan kepada anggota Paskibraka melepas jilbab. Dia bilang, mereka sukarela melepas hijab di dua acara kenegaraan, yakni seremoni pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN, besok, untuk mematuhi aturan. Larangan dibungkus kesukarelaan.

BPIP cerdik. Pak Yudian pintar. Pintar ngeles. Namun, publik tidak bodoh. Protes dan kecaman dari publik kadung datang bak gelombang. Banyak yang marah, tidak sedikit yang geram. BPIP dianggap telah melakukan kesalahan fatal. Yudian dinilai berbuat dosa kebangsaan.

Marilah kita simak tanggapan dari sejumlah pihak. Sekretaris Umum PP Muhammadiya Abdul Mu’ti, amsalnya, menyebut larangan berjilbab untuk anggota Paskibraka perempuan ialah bentuk diskriminasi, pelanggaran HAM, pelanggaran kebebasan beragama, dan bertentangan dengan Pancasila. Serupa dengan Ketua MUI Cholil Nafis. ”Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais,” begitu dia menegaskan.

Baca Juga:  Marak Jeratan Pinjol, Anggota DPR RI Fraksi NasDem dan OJK Bekali Masyarakat Tentang Literasi Keuangan

Kritik keras juga datang dari Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi. Gerakan Pemuda Islam melalui Sekjen Khoirul Amin bahkan mengusulkan BPIP dibubarkan saja. Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PP) Gousta Feriza pun menyebut BPIP cupet nalar dengan ketentuan tersebut. Menurutnya, larangan penggunaan hijab mencederai kebinekaan itu sendiri. Memaksakan keseragaman sama saja mengingkari keberagaman.

Masih banyak tokoh lain yang bersuara lantang terhadap kelakuan institusi pimpinan Yudian. Apalagi netizen. Makian, sumpah serapah, mereka tumpahkan dengan penuh gairah. Komentar mereka kejam-kejam.

Baca Juga:  Kadin Sidoarjo Beri Bantuan Korban Banjir Kedungbanteng yang 2 Pekan Terendam

Kritik, protes, dan kecaman itu kiranya wajar. Anggapan bahwa BPIP telah melakukan dosa besar rasanya juga bisa diterima akal. Mengenakan jilbab ialah hak asasi manusia, melarangnya berarti melanggar HAM.

Berhijab ialah bagian dari keyakinan menjalankan perintah agama, melarangnya berarti mengekang kebebasan beragama. Bukankah Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu?

Sudah pasti, melarang orang berjilbab bertentangan dengan konstitusi, dengan Bhinneka Tunggal Ika, dengan Pancasila. Lebih celaka lagi jika larangan itu justru datang dari aparatur negara yang semestinya paham betul ayat-ayat konstitusi, yang tahu benar bagaimana menjaga nilai-nilai Pancasila.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Hidupkan Geliat Musik Lokal Bojonegoro, Kafe Satu Sisi Jadi Wadah Kreativitas Musisi Lokal
26 Maret 2026
Hemat Energi Imbas Konflik Timur Tengah, Pemkab Bangkalan Wajibkan ASN Gunakan Sepeda Ontel di Hari Tertentu
Hemat Energi Imbas Konflik Timur Tengah, Pemkab Bangkalan Wajibkan ASN Gunakan Sepeda Ontel di Hari Tertentu
26 Maret 2026
Penyaluran Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih Capai Tahap Awal di Tuban
Penyaluran Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih Capai Tahap Awal di Tuban
26 Maret 2026
Urai Kemacetan Arus Balik, Truk Logistik Dipaksa Keluar Tol Surabaya–Gempol
Urai Kemacetan Arus Balik, Truk Logistik Dipaksa Keluar Tol Surabaya–Gempol
26 Maret 2026
Konsumsi Sabu, Sopir Minibus Tabrak 2 Warga Hingga Tewas Dikenai Pasal Berlapi
Konsumsi Sabu, Sopir Minibus Tabrak 2 Warga Hingga Tewas Dikenai Pasal Berlapi
26 Maret 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Hidupkan Geliat Musik Lokal Bojonegoro, Kafe Satu Sisi Jadi Wadah Kreativitas Musisi Lokal

HEADLINE

Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Banjir Pasuruan, Kirim Bantuan Logistik Bagi Masyarakat

Penyaluran Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih Capai Tahap Awal di Tuban
HEADLINE

Penyaluran Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih Capai Tahap Awal di Tuban

Urai Kemacetan Arus Balik, Truk Logistik Dipaksa Keluar Tol Surabaya–Gempol
HEADLINE

Urai Kemacetan Arus Balik, Truk Logistik Dipaksa Keluar Tol Surabaya–Gempol

LAINNYA

Hemat Energi Imbas Konflik Timur Tengah, Pemkab Bangkalan Wajibkan ASN Gunakan Sepeda Ontel di Hari Tertentu

Hemat Energi Imbas Konflik Timur Tengah, Pemkab Bangkalan Wajibkan ASN Gunakan Sepeda Ontel di Hari Tertentu

26 Maret 2026
Penyaluran Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih Capai Tahap Awal di Tuban

Penyaluran Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih Capai Tahap Awal di Tuban

26 Maret 2026
Urai Kemacetan Arus Balik, Truk Logistik Dipaksa Keluar Tol Surabaya–Gempol

Urai Kemacetan Arus Balik, Truk Logistik Dipaksa Keluar Tol Surabaya–Gempol

26 Maret 2026
Konsumsi Sabu, Sopir Minibus Tabrak 2 Warga Hingga Tewas Dikenai Pasal Berlapi

Konsumsi Sabu, Sopir Minibus Tabrak 2 Warga Hingga Tewas Dikenai Pasal Berlapi

26 Maret 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?