metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Kebijakan Konyol Melarang Jilbab

Redaksi 16 Agustus 2024
Share
4 Min Read

BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tengah disorot tajam terkait dengan larangan penggunaan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka alias Paskibraka. Mereka dibanjiri kritik, jadi samsak kecaman, karena dianggap telah melakukan sejumlah dosa besar dalam berbangsa.

Masalah itu muncul tatkala 18 anggota Paskibraka putri tidak mengenakan hijab dalam acara pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Selasa (13/8). Padahal, sebelumnya mereka berhijab. Orangtua mereka mendidik sejak kecil untuk menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan. Kalau kemudian mereka melepas jilbab, pasti ada alasan luar biasa. Alasan itu ialah larangan dari BPIP, lembaga yang sejak 2022 membawahkan Paskibraka, menggeser kewenangan Kemenpora.

Larangan itu memang tidak secara gamblang dituliskan, tetapi tersirat kuat dalam ketentuan yang pasti dibuat dengan sengaja. Ketentuan yang menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi sejak awal mengutamakan keseragaman. Ketentuan yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 yang tidak memberikan pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang berhijab.

Baca Juga:  Longsor Terjang Bandung Barat, 10 Korban Masih Dalam Pencarian Tim Gabungan

Itulah yang lantas dijadikan dalih Yudian. Dalih bahwa tak ada pemaksaan kepada anggota Paskibraka melepas jilbab. Dia bilang, mereka sukarela melepas hijab di dua acara kenegaraan, yakni seremoni pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN, besok, untuk mematuhi aturan. Larangan dibungkus kesukarelaan.

BPIP cerdik. Pak Yudian pintar. Pintar ngeles. Namun, publik tidak bodoh. Protes dan kecaman dari publik kadung datang bak gelombang. Banyak yang marah, tidak sedikit yang geram. BPIP dianggap telah melakukan kesalahan fatal. Yudian dinilai berbuat dosa kebangsaan.

Marilah kita simak tanggapan dari sejumlah pihak. Sekretaris Umum PP Muhammadiya Abdul Mu’ti, amsalnya, menyebut larangan berjilbab untuk anggota Paskibraka perempuan ialah bentuk diskriminasi, pelanggaran HAM, pelanggaran kebebasan beragama, dan bertentangan dengan Pancasila. Serupa dengan Ketua MUI Cholil Nafis. ”Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais,” begitu dia menegaskan.

Baca Juga:  17 bangunan di Pacitan alami kerusakan akibat gempa, tersebar di 7 kecamatan, BMKG lakukan kajian lanjutan

Kritik keras juga datang dari Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi. Gerakan Pemuda Islam melalui Sekjen Khoirul Amin bahkan mengusulkan BPIP dibubarkan saja. Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PP) Gousta Feriza pun menyebut BPIP cupet nalar dengan ketentuan tersebut. Menurutnya, larangan penggunaan hijab mencederai kebinekaan itu sendiri. Memaksakan keseragaman sama saja mengingkari keberagaman.

Masih banyak tokoh lain yang bersuara lantang terhadap kelakuan institusi pimpinan Yudian. Apalagi netizen. Makian, sumpah serapah, mereka tumpahkan dengan penuh gairah. Komentar mereka kejam-kejam.

Baca Juga:  Minibus Tabrak Bus di Jombang, Satu Orang Luka

Kritik, protes, dan kecaman itu kiranya wajar. Anggapan bahwa BPIP telah melakukan dosa besar rasanya juga bisa diterima akal. Mengenakan jilbab ialah hak asasi manusia, melarangnya berarti melanggar HAM.

Berhijab ialah bagian dari keyakinan menjalankan perintah agama, melarangnya berarti mengekang kebebasan beragama. Bukankah Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu?

Sudah pasti, melarang orang berjilbab bertentangan dengan konstitusi, dengan Bhinneka Tunggal Ika, dengan Pancasila. Lebih celaka lagi jika larangan itu justru datang dari aparatur negara yang semestinya paham betul ayat-ayat konstitusi, yang tahu benar bagaimana menjaga nilai-nilai Pancasila.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Bau Pabrik Ayam Paksa Siswa SMPN 4 Jombang Belajar Daring.
29 September 2026
Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Setujui Raperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
29 September 2026
10 Film Bioskop Indonesia Terbaru Oktober 2026
29 September 2026
Ponpes Sidogiri Pecat Oknum Pengajar Terduga Pencabulan Santri Dibawah Umur
28 September 2026
Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta
28 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

HEADLINE

Kasus Influenza Tipe A di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus

HEADLINE

Sehelai Selimut dan Sembilan Hari Menunggu Surono, Korban KM Virgo

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

LAINNYA

Bau Pabrik Ayam Paksa Siswa SMPN 4 Jombang Belajar Daring.

29 September 2026

10 Film Bioskop Indonesia Terbaru Oktober 2026

29 September 2026

Ponpes Sidogiri Pecat Oknum Pengajar Terduga Pencabulan Santri Dibawah Umur

28 September 2026

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

28 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?