metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

KPK Tegaskan, Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin

Redaksi 29 Februari 2024
Share
1 Min Read
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hukuman permintaan maaf bagi pegawai terseret pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan akhir. Mereka bisa dipecat melalui sanksi disiplin.

“Pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat, nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sedang mengurusi pemberian sanksi disiplin untuk pegawai terseret pungli saat ini. Mereka semua sejatinya sudah melaksanakan kewajiban meminta maaf pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  PASANGAN FREN AJAK PILIH PEMIMPIN DENGAN PROGRAM JELAS DAN BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT

“Jadi, sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK,” ujar Ali.

Di sisi lain, kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.


 

SHARE NOW
TAGGED: kpk, pungli
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Bulan Puasa, Harga Sembako dan Daging di Pasar Lamongan Mulai Stabil, Pembeli Masih Sepi
Bulan Puasa, Harga Sembako dan Daging di Pasar Lamongan Mulai Stabil, Pembeli Masih Sepi
23 Februari 2026
Menkeu Purbaya: Defisit APBN Rp54,6 Triliun hingga Januari 2026
23 Februari 2026
23 Orang Terluka Akibat Adu Banteng Bus TransJakarta
23 Februari 2026
Kapolri Pastikan Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Diproses Transparan
23 Februari 2026
Marah Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas di Tual, Kapolri: Nodai Institusi!
23 Februari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Diduga Terpleset, Tiga Anak Tewas Tenggelam di Waduk Menongo, Satu Selamat

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha
HANKAM

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha

EKONOMI

BI Jatim Kampanyekan Digitalisasi QRIS dan Literasi Cinta Rupiah

NASIONAL

Kecelakaan Maut di Mojokerto, RX King Vs Vario Tewaskan Dua Orang

LAINNYA

Banjir Luapan Genangi Jalur Pantura Situbondo

Banjir Luapan Genangi Jalur Pantura Situbondo

23 Februari 2026
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Ngawi, Diduga Terseret Banjir

Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Ngawi, Diduga Terseret Banjir

23 Februari 2026
Belasan Rumah Rusak di Terjang Angin Kencang

Belasan Rumah Rusak di Terjang Angin Kencang

23 Februari 2026

Kecelakaan Maut di Mojokerto, RX King Vs Vario Tewaskan Dua Orang

21 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?