metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

KPK Tegaskan, Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin

Redaksi 29 Februari 2024
Share
1 Min Read
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hukuman permintaan maaf bagi pegawai terseret pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan akhir. Mereka bisa dipecat melalui sanksi disiplin.

“Pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat, nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sedang mengurusi pemberian sanksi disiplin untuk pegawai terseret pungli saat ini. Mereka semua sejatinya sudah melaksanakan kewajiban meminta maaf pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  Bawaslu Awasi Langsung Pemungutan Suara Ulang di Bone

“Jadi, sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK,” ujar Ali.

Di sisi lain, kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.


 

SHARE NOW
TAGGED: kpk, pungli
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Tekan Penggunaan BBM, Satpol PP Ngawi Patroli Naiki Sepeda
6 April 2026
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba di Pulau Bawean dan Gresik, 6 Pelaku Dibekuk
6 April 2026
Tergelincir Saat Hujan, Ambulans Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Bangkalan
Tergelincir Saat Hujan, Ambulans Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Bangkalan
6 April 2026
Aksi Dua Pria Bersarung Curi Motor Ketua RT di Pasuruan Terekam CCTV
Aksi Dua Pria Bersarung Curi Motor Ketua RT di Pasuruan Terekam CCTV
6 April 2026
Pamit Main Bola, Bocah 9 Tahun di Lamongan Tewas Tenggelam di Bengawan Solo
Pamit Main Bola, Bocah 9 Tahun di Lamongan Tewas Tenggelam di Bengawan Solo
6 April 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Pasien Diduga Dipulangkan Paksa, Pelayanan RSUD Sosodoro Djati Kusumo Bojonegoro Disorot

Pemkab Ngawi Tidak Terapkan WFH, Himbau ASN Bersepeda ke Kantor
HEADLINE

Pemkab Ngawi Tidak Terapkan WFH, Himbau ASN Bersepeda ke Kantor

HEADLINE

Taman Edukasi Bencana BPBD, Kenalkan Mitigasi Sejak Dini Kepada Anak-anak di Jawa Timur

INOVASI

Wadahi Kreatifitas Musisi Lokal Bojonegoro, Satu Sisi Cafe Gelar Jamming Night

LAINNYA

Pamit Main Bola, Bocah 9 Tahun di Lamongan Tewas Tenggelam di Bengawan Solo

Pamit Main Bola, Bocah 9 Tahun di Lamongan Tewas Tenggelam di Bengawan Solo

6 April 2026
Lestarikan Tradisi Jawa, SDN Randusari Gelar Grebek Syawalan dengan Gunungan Ketupat

Lestarikan Tradisi Jawa, SDN Randusari Gelar Grebek Syawalan dengan Gunungan Ketupat

6 April 2026
Banjir Terjang 3 Kecamatan di Magetan, Ratusan Rumah dan Akses Jalan Terendam

Banjir Terjang 3 Kecamatan di Magetan, Ratusan Rumah dan Akses Jalan Terendam

6 April 2026
Kebakaran Gudang Kayu di Permukiman Padat Sidoarjo

Kebakaran Gudang Kayu di Permukiman Padat Sidoarjo

2 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?