metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

KPK Tegaskan, Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin

Redaksi 29 Februari 2024
Share
1 Min Read
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hukuman permintaan maaf bagi pegawai terseret pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan akhir. Mereka bisa dipecat melalui sanksi disiplin.

“Pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat, nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sedang mengurusi pemberian sanksi disiplin untuk pegawai terseret pungli saat ini. Mereka semua sejatinya sudah melaksanakan kewajiban meminta maaf pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  Ini Bocoran Daftar 46 Kementerian Era Prabowo-Gibran

“Jadi, sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK,” ujar Ali.

Di sisi lain, kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.


 

SHARE NOW
TAGGED: kpk, pungli
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Brimob Polda Jatim Kerahkan Randurlap dan Water Treatment Pasok Makanan dan Air Bersih Pengungsi NTT
23 Agustus 2026
Belasan Ribu Hektare Lahan Hangus Terbakar, BNPB Ingatkan Ancaman ISPA
23 Agustus 2026
BNPB Pastikan Segera Verifikasi Skema Bantuan Rumah Korban Gempa NTT
23 Agustus 2026
Bus Eka Habis Terbakar Di Madiun, 19 Penumpang Selamat
22 Agustus 2026
KRI dr. Soeharso-990 Tiba Di Pelabuhan Reo, Panglima Koarmada II Pimpin Pendistribusian Bantuan Bencana NTT
22 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

HEADLINE

BPBD Jatim Kolaborasi Bareng BRIN dan CIS Jepang, Fasilitasi Cek Kesehatan Para Relawan Bencana

HEADLINE

Jalanan Jombang Mendadak Senyap, Ratusan Pengendara Matikan Mesin Demi Detik-Detik Proklamasi

HEADLINE

Ratusan Eks Anggota JI dan Mantan Napiter di Jawa Timur Ikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 81

LAINNYA

Brimob Polda Jatim Kerahkan Randurlap dan Water Treatment Pasok Makanan dan Air Bersih Pengungsi NTT

23 Agustus 2026

Belasan Ribu Hektare Lahan Hangus Terbakar, BNPB Ingatkan Ancaman ISPA

23 Agustus 2026

BNPB Pastikan Segera Verifikasi Skema Bantuan Rumah Korban Gempa NTT

23 Agustus 2026

Bus Eka Habis Terbakar Di Madiun, 19 Penumpang Selamat

22 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?