metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

KPK Tegaskan, Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin

Redaksi 29 Februari 2024
Share
1 Min Read
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hukuman permintaan maaf bagi pegawai terseret pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan akhir. Mereka bisa dipecat melalui sanksi disiplin.

“Pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat, nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sedang mengurusi pemberian sanksi disiplin untuk pegawai terseret pungli saat ini. Mereka semua sejatinya sudah melaksanakan kewajiban meminta maaf pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  Serang Lebanon, AS: Israel Harus Hindari Operasi Militer di Lebanon

“Jadi, sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK,” ujar Ali.

Di sisi lain, kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.


 

SHARE NOW
TAGGED: kpk, pungli
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

WNA Malaysia Terancam Penjara Usai Overstay dan Nekat Menikahi Warga Pacitan
WNA Malaysia Terancam Penjara Usai Overstay dan Nekat Menikahi Warga Pacitan
8 April 2026
Sejumlah Pejabat Bangkalan Tertidur Saat Rapat Paripurna, Warga Minta Sanksi Tegas
Sejumlah Pejabat Bangkalan Tertidur Saat Rapat Paripurna, Warga Minta Sanksi Tegas
8 April 2026
Presiden Prabowo Rencanakan Resmikan KDKMP di Lamongan, Pangdam V Tinjau Kesiapan
Presiden Prabowo Rencanakan Resmikan KDKMP di Lamongan, Pangdam V Tinjau Kesiapan
8 April 2026
Cairkan Kredit Fiktif Miliaran Rupiah, Pegawai Bank Ditangkap
Cairkan Kredit Fiktif Miliaran Rupiah, Pegawai Bank Ditangkap
8 April 2026
Viral di Medsos, 2 Pelaku Kasus Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Ngawi Diciduk Petugas
7 April 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Bulog Targetkan 4 Juta Ton Gabah Tahun 2026 Untuk Sukseskan Swasembada Pangan

INOVASI

Wadahi Kreatifitas Musisi Lokal Bojonegoro, Satu Sisi Cafe Gelar Jamming Night

Kebakaran Gudang Kayu di Permukiman Padat Sidoarjo
HEADLINE

Kebakaran Gudang Kayu di Permukiman Padat Sidoarjo

HEADLINE

Razia dan Tes Urine Warga Binaan Lapas Ngawi, Temukan Sajam Rakitan

LAINNYA

Presiden Prabowo Rencanakan Resmikan KDKMP di Lamongan, Pangdam V Tinjau Kesiapan

Presiden Prabowo Rencanakan Resmikan KDKMP di Lamongan, Pangdam V Tinjau Kesiapan

8 April 2026
Harga Daging Sapi Tembus Rp140 Ribu per Kilogram di Pasuruan

Harga Daging Sapi Tembus Rp140 Ribu per Kilogram di Pasuruan

7 April 2026
Nekat Terobos Perlintasan Tertutup, Lansia Tewas Tertabrak KA di Blitar

Nekat Terobos Perlintasan Tertutup, Lansia Tewas Tertabrak KA di Blitar

7 April 2026
Pemkab Bangkalan Terapkan Dua Hari Wajib Bersepeda bagi ASN

Pemkab Bangkalan Terapkan Dua Hari Wajib Bersepeda bagi ASN

7 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?