metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

KPK Tegaskan, Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin

Redaksi 29 Februari 2024
Share
1 Min Read
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hukuman permintaan maaf bagi pegawai terseret pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan akhir. Mereka bisa dipecat melalui sanksi disiplin.

“Pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat, nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sedang mengurusi pemberian sanksi disiplin untuk pegawai terseret pungli saat ini. Mereka semua sejatinya sudah melaksanakan kewajiban meminta maaf pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Dilaporkan Atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi dari Bank Jateng

“Jadi, sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK,” ujar Ali.

Di sisi lain, kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.


 

SHARE NOW
TAGGED: kpk, pungli
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polda Jatim Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Anggota Komunitas
30 April 2026
Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalagunaan BBM dan Elpiji Subsidi
30 April 2026
Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar
Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar
29 April 2026
Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
29 April 2026
Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya
Suasana Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya
29 April 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Di Madiun Protes Akses Jalan Perumahan, Upaya Mediasi Satpol PP Gagal

INOVASI

Ari Lasso Sukses Hipnotis Ribuan Penonton Konser “Love, Live, Legendary” di Bojonegoro

HEADLINE

Ijazah Karyawan Ditahan, Polisi Usut Perusahaan Plastik Di Madiun

HEADLINE

Terlilit Hutang, Alasan Tersangka Penipuan Rekrutment ASN di Gresik Hingga Raup Untung 1,5 M dari 14 Korban

LAINNYA

Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar

Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar

29 April 2026
Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

29 April 2026
Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya

Suasana Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya

29 April 2026
Dampak Kecelakaan KA di Bekasi, Empat Perjalanan dari Daop 8 Surabaya Dibatalkan

Dampak Kecelakaan KA di Bekasi, Empat Perjalanan dari Daop 8 Surabaya Dibatalkan

29 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?