metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

KPK Tegaskan, Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin

Redaksi 29 Februari 2024
Share
1 Min Read
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hukuman permintaan maaf bagi pegawai terseret pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan akhir. Mereka bisa dipecat melalui sanksi disiplin.

“Pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat, nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sedang mengurusi pemberian sanksi disiplin untuk pegawai terseret pungli saat ini. Mereka semua sejatinya sudah melaksanakan kewajiban meminta maaf pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  KPK Berjanji Tindaklanjuti Setiap Pelanggaran Pegawai

“Jadi, sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK,” ujar Ali.

Di sisi lain, kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.


 

SHARE NOW
TAGGED: kpk, pungli
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Pemerintah Indonesia Dorong Transformasi Industri Kimia Rendah Emisi Lewat Investasi Melamin di Gresik
9 April 2026
Festival Film Dokumenter Pelajar Bojonegoro 2026, Ajang Eksplorasi Kreativitas Tanpa Batas
9 April 2026
Pemerintah Gelar Pasar Murah di Sedati Sidoarjo, Stok Pangan Dipastikan Aman hingga 14 Bulan
Pemerintah Gelar Pasar Murah di Sedati Sidoarjo, Stok Pangan Dipastikan Aman hingga 14 Bulan
9 April 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Depan Rumah Warga di Bangil
Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Depan Rumah Warga di Bangil
9 April 2026
Ratusan Ojol di Sidoarjo Terima Sembako dan BBM Gratis dari Pemprov Jatim
Ratusan Ojol di Sidoarjo Terima Sembako dan BBM Gratis dari Pemprov Jatim
9 April 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Bulog Targetkan 4 Juta Ton Gabah Tahun 2026 Untuk Sukseskan Swasembada Pangan

HEADLINE

Tekan Penggunaan BBM, Satpol PP Ngawi Patroli Naiki Sepeda

HEADLINE

Razia dan Tes Urine Warga Binaan Lapas Ngawi, Temukan Sajam Rakitan

Tergelincir Saat Hujan, Ambulans Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Bangkalan
HEADLINE

Tergelincir Saat Hujan, Ambulans Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Bangkalan

LAINNYA

Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Depan Rumah Warga di Bangil

Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Depan Rumah Warga di Bangil

9 April 2026
Dua Bocah di Ponorogo Tewas Tenggelam di Kubangan Air

Dua Bocah di Ponorogo Tewas Tenggelam di Kubangan Air

9 April 2026
Presiden Prabowo Rencanakan Resmikan KDKMP di Lamongan, Pangdam V Tinjau Kesiapan

Presiden Prabowo Rencanakan Resmikan KDKMP di Lamongan, Pangdam V Tinjau Kesiapan

8 April 2026
Harga Daging Sapi Tembus Rp140 Ribu per Kilogram di Pasuruan

Harga Daging Sapi Tembus Rp140 Ribu per Kilogram di Pasuruan

7 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?