metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

KPK Tegaskan, Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin

Redaksi 29 Februari 2024
Share
1 Min Read
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hukuman permintaan maaf bagi pegawai terseret pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan akhir. Mereka bisa dipecat melalui sanksi disiplin.

“Pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat, nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sedang mengurusi pemberian sanksi disiplin untuk pegawai terseret pungli saat ini. Mereka semua sejatinya sudah melaksanakan kewajiban meminta maaf pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  Indonesia Negara Agraris tapi Beras Langka, Pengamat: Tidak Masuk Akal

“Jadi, sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK,” ujar Ali.

Di sisi lain, kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.


 

SHARE NOW
TAGGED: kpk, pungli
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Residivis Pengedar Narkotika Diciduk Satreskoba Polres Ngawi, Sita 223,842 Gram Sabu-Sabu
5 Mei 2026
1.335 Warga di Ngawi Rela Antre Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng
5 Mei 2026
Ribuan Personel TNI AL Gelar Aksi Bersih-Bersih Kota Surabaya
Ribuan Personel TNI AL Gelar Aksi Bersih-Bersih Kota Surabaya
5 Mei 2026
Oplos Elpiji, Rumah Kosong di Sidoarjo Digrebek Polisi
Oplos Elpiji, Rumah Kosong di Sidoarjo Digrebek Polisi
5 Mei 2026
Polisi Tangkap Suami Pelaku Pembunuhan, Diduga Dipicu Cemburu di Surabaya
Polisi Tangkap Suami Pelaku Pembunuhan, Diduga Dipicu Cemburu di Surabaya
5 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalagunaan BBM dan Elpiji Subsidi

HEADLINE

Warga Ngawi Gelar Tradisi Methil Sebagai Rasa Syukur Atas Hasil Panen Yang Melimpah

Seniman Tari Tulungagung Pentaskan Karya Kritik Sosial di Hari Tari Sedunia
HEADLINE

Seniman Tari Tulungagung Pentaskan Karya Kritik Sosial di Hari Tari Sedunia

Satpol PP Kota Pasuruan Razia ASN Keluar Saat Jam Kerja, Sejumlah Pegawai Terjaring
HEADLINE

Satpol PP Kota Pasuruan Razia ASN Keluar Saat Jam Kerja, Sejumlah Pegawai Terjaring

LAINNYA

Idul Adha Bawa Berkah, Penjualan Sapi Jumbo 1 Ton di Ngawi Meningkat

Idul Adha Bawa Berkah, Penjualan Sapi Jumbo 1 Ton di Ngawi Meningkat

5 Mei 2026
Tiga Anak Harimau Benggala Lahir di TSI 2 Prigen Pasuruan

Tiga Anak Harimau Benggala Lahir di TSI 2 Prigen Pasuruan

5 Mei 2026

Peringati WPFD 2026, AJI Bojonegoro Gelar Diskusi “Merawat Kemerdekaan Pers untuk Publik”

4 Mei 2026

PDAM Tirta Buana Bojonegoro Kembangkan Air Minum Dalam Kemasan “Banyunem”

4 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?