Jakarta, Metrotvjatim : Paus Fransiskus sebelum meninggal dunia, sempat menulis surat wasiat tentang peristirahatan terakhirnya. Dalam wasiatnya, Paus ingin dimakamkan dengan cara sederhana di luar Vatikan.
Dalam surat, Paus mengatakan selama hidup dan menjadi pelayan umat, dia selalu menyerahkan diri ke Tuhan, Santa Perawan Maria.
“Karena itu, aku memohon agar jenazahku beristirahat -sambil menanti Hari Kebangkitan-di Basilika Kepausan Santa Maria Maggiore (Roma, Italia),” demikian bunyi surat wasiat Paus.
Jika demikian, Paus Fransiskus akan menjadi orang pertama sejak lebih dari satu abad terakhir yang akan dimakamkan di luar takhta suci itu.
Pemakaman Paus
Ada istilah Papal Interregnum atau disebut periode wafat Paus dan pemilihan Paus baru. Setelah seorang Paus wafat, ada masa yang disebut sebagai “Papal Interregnum”. Yakni, periode antara wafatnya seorang paus dan pemilihan paus lainnya.
Tengat waktu Papal Interregnum dimulai ketika Paus Fransiskus meninggal pada Senin, hingga nanti seorang paus baru terpilih. Di masa ini, para kardinal harus mengadakan rapat dan memutuskan kapan waktu tepat pemakaman Paus dilaksanakan.
Namun, pada tradisi yang ada, sebagian besar jadwal telah ditentukan sebelumnya. Masa berkabung akan berlangsung selama sembilan hari yang dikenal sebagai Novendiales. Dan Paus harus dimakamkan antara hari keempat dan keenam setelah kematiannya antara 25-27 April 2025.
Jenazah Paus akan ditempatkan di dalam peti, setelah itu ia akan disemayamkan selama beberapa hari hingga pemakaman. Jenazah Paus harus disemayamkan di Basilika Santo Petrus selama masa berkabung. Misa Kudus akan diadakan setiap hari.