metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Tangkap Suami Pelaku Pembunuhan, Diduga Dipicu Cemburu di Surabaya

metrotv 5 Mei 2026
Share
2 Min Read
Polisi Tangkap Suami Pelaku Pembunuhan, Diduga Dipicu Cemburu di Surabaya
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyatakan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah kecemburuan yang memicu tindakan kekerasan.

Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria berinisial HK (44), warga Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial H (37).

Tersangka diduga menghabisi korban yang merupakan warga asal Sampang dan tinggal di wilayah Wonokusumo, Surabaya. Aksi tersebut dilakukan bersama tiga rekannya berinisial S, SR, dan I yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu. Tersangka mengetahui adanya hubungan antara istrinya dengan korban yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Meski sempat berdamai, hubungan keduanya diduga kembali terjalin setelah korban pulang ke Indonesia.

Baca Juga:  Kembali ke Rumah Pendiri, Gus Ipul Tegaskan Tiga Kunci Sukses Muktamar ke-35 NU

Mengetahui hal tersebut, tersangka diduga merencanakan aksi pembunuhan. Korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, kawasan Pegirian, Semampir, Surabaya, sementara rekan pelaku berjaga di sekitar lokasi.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Yudha Sukmana Putra, menyatakan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah kecemburuan yang memicu tindakan kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Pastikan Timbangan Pedagang Akurat, Pemkab Gresik Gencarkan Tera dan Tera Ulang

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

SHARE NOW
TAGGED: Cemburu, pembunuhan, surabaya
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Seabad Pondok Modern Gontor
19 September 2026
Bitcoin Melejit hingga 6,3%, Kembali Tembus USD80 Ribu
19 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,638 Juta/Gram
19 September 2026
UPN Veteran Jatim Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pemberdayaan Masyarakat di Brunei Darussalam
19 September 2026
Dulu Hanya untuk Sayur Bening dan Pakan Kambing, Daun Kelor menjadi Produk Herbal Menjanjikan
19 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

HEADLINE

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

HEADLINE

Karhutla TNBTS, Api di Jemplang Mulai Terkendali

LAINNYA

PKL Buah di Kawasan Pasar Besar Pasuruan Tolak Relokasi

19 September 2026

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8

19 September 2026

Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎

18 September 2026

Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?