Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria berinisial HK (44), warga Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial H (37).
Tersangka diduga menghabisi korban yang merupakan warga asal Sampang dan tinggal di wilayah Wonokusumo, Surabaya. Aksi tersebut dilakukan bersama tiga rekannya berinisial S, SR, dan I yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu. Tersangka mengetahui adanya hubungan antara istrinya dengan korban yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Meski sempat berdamai, hubungan keduanya diduga kembali terjalin setelah korban pulang ke Indonesia.
Mengetahui hal tersebut, tersangka diduga merencanakan aksi pembunuhan. Korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, kawasan Pegirian, Semampir, Surabaya, sementara rekan pelaku berjaga di sekitar lokasi.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Yudha Sukmana Putra, menyatakan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah kecemburuan yang memicu tindakan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

