metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Tangkap Suami Pelaku Pembunuhan, Diduga Dipicu Cemburu di Surabaya

metrotv 5 Mei 2026
Share
2 Min Read
Polisi Tangkap Suami Pelaku Pembunuhan, Diduga Dipicu Cemburu di Surabaya
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyatakan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah kecemburuan yang memicu tindakan kekerasan.

Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria berinisial HK (44), warga Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial H (37).

Tersangka diduga menghabisi korban yang merupakan warga asal Sampang dan tinggal di wilayah Wonokusumo, Surabaya. Aksi tersebut dilakukan bersama tiga rekannya berinisial S, SR, dan I yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu. Tersangka mengetahui adanya hubungan antara istrinya dengan korban yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Meski sempat berdamai, hubungan keduanya diduga kembali terjalin setelah korban pulang ke Indonesia.

Baca Juga:  Kades Buncitan Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Tekanan Utang

Mengetahui hal tersebut, tersangka diduga merencanakan aksi pembunuhan. Korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, kawasan Pegirian, Semampir, Surabaya, sementara rekan pelaku berjaga di sekitar lokasi.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Yudha Sukmana Putra, menyatakan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah kecemburuan yang memicu tindakan kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Gerbang Perpisahan Asrama Haji Sukolilo

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

SHARE NOW
TAGGED: Cemburu, pembunuhan, surabaya
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Penerimaan Pajak DJP Jawa Timur II Tumbuh 25,04 Persen per Juli 2026
4 Agustus 2026
Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan
4 Agustus 2026
Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

NASIONAL

Lahan Sawah Dilindungi Di Madiun Diuruk Investor, Pemkab Madiun Minta di Hentikan

INOVASI

Inovasi Mahasiswa KKN UMSURA Hadirkan Inovasi Akuaponik IoT dan Lumpia Lele di Desa Dungus

NASIONAL

WALHI Jatim Soroti Fenomena Alih Fungsi Lahan Sawah Di Madiun

LAINNYA

Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Komplotan Penipuan Emas Rp587 Juta Diringkus, 4 Pelaku Beraksi dari Lapas

3 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?