Surabaya, metrotvjatim.com- Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap 66 kasus BBM dan Elpiji subsidi sepanjang periode Januari – April 2026 di seluruh wilayah Jatim, dengan 79 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain BBM jenis pertalite sebanyak 8.904 liter atau sekitar 8 ton, BBM jenis solar sebanyak 17.580 liter atau 17 ton lebih, serta elpiji sebanyak 410 tabung yang terdiri dari elpiji 3 kg sebanyak 227 tabung, lalu tabung 5 kh sebanyak 20 tabung dan elpiji 12 kilo sebanyak sebanyak 171 tabung.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, selain barang bukti BBM dan elpiji, pihaknya dan polres jajaran juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 3 unit dan kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 47 unit.
“Modus yang banyak dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi menggunakan mobil dimodifikasi, pembelian secara berulang di SPBU, menggunakan barcode yang disiapkan lebih dari satu, petugas SPBU memberikan barcode untuk pengisian BBM subsidi”.
“Sedangkan untuk elpiji dialkukan dengan cara memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 5 kg dan 12 kg,” jelas Kombes Roy Sihombing.
Khusus penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi, Roy menjelaskan, pelaku biasanya menggunakan barcode yang berbeda. Caranya didapat dengan mengganti plat nomor.
“Barcode diberikan pada pemilik kendaraan, kadang kala ada yang diperjualbelikan. Beberapa modus satu kendaraan bisa dua barcode dengan cara ganti plat atau koordinasi dengan pihak SPBU,” lanjutnya.
Akibat kegiatan penyalagunaan BBM dan Elpiji subsidi ini, potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 (9) UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

