metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Amankan 9 Ribu Liter dan Satu Pelaku

metrotv 16 April 2026
Share
1 Min Read
Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Amankan 9 Ribu Liter dan Satu Pelaku
polisi mengamankan sebanyak 9 ribu liter solar bersubsidi yang ditampung dalam 10 tangki air

Gresik, metrotvatim.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah rumah yang disulap menjadi gudang, di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 9 ribu liter solar bersubsidi yang ditampung dalam 10 tangki air, masing-masing berkapasitas seribu liter.

Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, mengatakan saat penggerebekan, rumah tersebut dijaga oleh seorang pria berinisial AD, warga Tuban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui solar subsidi tersebut milik ZA, 46 tahun, warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Baca Juga:  Banjir Luapan Sungai Bengawan Jero Lamongan Meluas, 11 Lembaga Sekolah dan Ribuan Rumah Terendam

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku utama.

Selain mengamankan ribuan liter solar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang sekitar 30 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.

SHARE NOW
TAGGED: gresik, Penimbunan Solar
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Seabad Pondok Modern Gontor
19 September 2026
Bitcoin Melejit hingga 6,3%, Kembali Tembus USD80 Ribu
19 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,638 Juta/Gram
19 September 2026
UPN Veteran Jatim Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pemberdayaan Masyarakat di Brunei Darussalam
19 September 2026
Dulu Hanya untuk Sayur Bening dan Pakan Kambing, Daun Kelor menjadi Produk Herbal Menjanjikan
19 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

HEADLINE

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

HEADLINE

Karhutla TNBTS, Api di Jemplang Mulai Terkendali

LAINNYA

PKL Buah di Kawasan Pasar Besar Pasuruan Tolak Relokasi

19 September 2026

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8

19 September 2026

Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎

18 September 2026

Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?