Gresik, metrotvatim.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah rumah yang disulap menjadi gudang, di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 9 ribu liter solar bersubsidi yang ditampung dalam 10 tangki air, masing-masing berkapasitas seribu liter.
Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, mengatakan saat penggerebekan, rumah tersebut dijaga oleh seorang pria berinisial AD, warga Tuban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui solar subsidi tersebut milik ZA, 46 tahun, warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku utama.
Selain mengamankan ribuan liter solar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang sekitar 30 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.

