Sidoarjo, Metrotvjatim.com- Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo membongkar kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 12 anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Polisi menangkap tersangka berinisial AF,26, seorang buruh pabrik warga Porong yang tega mencabuli belasan bocah laki-laki yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A Condroputra membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana asusila tersebut. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak takut melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengindikasikan adanya tindak kekerasan maupun pencabulan terhadap anak.
”Para orang tua jangan takut melapor ke polisi jika terjadi kekerasan atau tindak pidana asusila terhadap anaknya. Segala laporan pasti akan kami tindak lanjuti secara tegas,” tegas Bobby, Selasa (3/11).
Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang mencurigai perubahan perilaku anaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, jumlah korban tercatat sebanyak 12 anak laki-laki di bawah umur.
”Seluruh korban berjumlah 12 anak laki-laki di bawah umur. Modus pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan bertetangga dan kebiasaan para korban yang sering bermain di sekitar rumahnya,” kata Rohmawati.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang mengaku memiliki kebiasaan menonton konten pornografi tersebut melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi, antara lain di rumah kediamannya dan kamar mandi mushala terdekat.
Saat ini, tersangka AF telah ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. (HS)

