Surabaya, Metrotvjatim.com- Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota Besar (Sat Samapta Polrestabes) Surabaya bersama Polsek jajaran menyita 5.385 botol minuman beralkohol tanpa izin dari sejumlah wilayah di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin yang disita itu merupakan hasil dari pelaksanaan razia kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Razia minuman beralkohol ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran dan pesta minuman beralkohol dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
“Sampai dengan saat ini sudah kita berhasil dilakukan penyitaan sebanyak 5.385 botol (minuman beralkohol) berbagai merek,” ujar Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Para pelaku yang terjaring razia akan dikenai tindak pidana ringan karena melanggar Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.(Flh)

