Pasuruan, Metrotvjatim.com- Keberhasilan petugas Satreskrim Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus LPG oplosan, dengan modus pemindahan isi tabung Gas LPG 3 Kg ke tabung Gas LPG 12 Kg, mendapat apresiasi tinggi dari DPC Hiswana Migas Malang.
Ketua 2 DPC Hiswana Migas Malang Bidang LPG, sekaligus Koordinator Wilayah Pasuruan, Dwi Hardono menyampaikan rasa terimakasih atas kinerja aparat kepolisian yang sigap dan cepat dalam bertindak atas informasi dari masyarakat terkait dengan adanya praktek pengoplosan tabung LPG 3 Kg ke tabung Gas LPG 12 Kg.
“Kami sangat berterima kasih atas kinerja aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus LPG oplosan ini, karena praktek pengoplosan elpiji bersubsidi dipastikan akan merugikan masyarakat miskin,” ucap Dwi Hardono.
Selanjutnya, pria yang akrab dipanggil Ko Han ini, menghimbau seluruh warga untuk ikut membantu melakukan pengawasan terhadap penyaluran LPG bersubsidi di masyarakat, dan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan dalam penyaluran, warga dipersilahkan untuk melapor ke pengaduan Pertamina 135.
“Pengawasan penyaluran LPG bersubsidi 3 Kg ini selayaknya menjadi tanggungjawab kita bersama, baik dari Pertamina, Pemerintah, Penyalur Resmi (distributor dan pangkalan) Aparat Penegak Hukum, serta Masyarakat,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi adanya praktek LPG oplosan tidak terulang kembali, DPC Hiswana Migas Malang akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pangkalan-pangkalan resmi yang berada dibawah naungan agen atau distributor, agar lebih berhati-hati dalam menjual LPG 3 kg, agar benar-benar tepat sasaran.
“Langkah ini kita ambil upaya meminimalisir potensi penyalahgunaan LPG 3 Kg di masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Petugas Satreskrim Polres Pasuruan, berhasil membongkar praktek penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi dengan modus mengoplos atau memindahkan isi tabung Gas LPG 3 Kilogram ke dalam tabung Gas LPG 12 Kilogram, di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dengan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 210 tabung LPG 3 kilogram, 167 tabung LPG 12 kilogram, 27 set selang regulator, serta 1 unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi N 9317 YH.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemasok gas bersubsidi, pemodal, pengelola gudang, pekerja pengoplos hingga penadah Gas LPG hasil oplosan. (Anam)

