metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Tanggapi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Blitar, PT Greenfields Indonesia Buka Suara

metrotv 28 Oktober 2026
Share
2 Min Read

Kabupaten Blitar, Metrotvjatim.com – Terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan kegiatan operasional peternakan mereka di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang sempat di demo masyarakat. Membuat PT Greenfields Indonesia melakukan klarifikasi.

​Melalui Head of Environment, Safety & Governance PT Greenfields Indonesia, Heru Setyo Prabowo, menegaskan bahwa perusahaan senantiasa berupaya menjalankan operasional secara bertanggung jawab dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Sebagai wujud transparansi, Greenfields melakukan pemantauan kualitas air sungai di sekitar wilayah operasional secara berkala dan melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur serta DLH Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  Sri Mulyani Beberkan Dampak Makan Siang Gratis ke Defisit APBN

​”Greenfields secara sukarela menyampaikan laporan pemantauan setiap tiga bulan. Langkah ini melebihi ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mewajibkan pelaporan berkala setiap enam bulan,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya.

​Pada Agustus 2026 lalu, DLH Kabupaten Blitar bersama Polres Blitar telah melakukan peninjauan lapangan langsung ke aliran Sungai Genjong yang diduga terdampak. Berdasarkan pengamatan visual saat peninjauan tersebut, petugas tidak menemukan adanya indikasi pencemaran air.

​Selain pengamatan fisik, Greenfields juga menyajikan hasil uji laboratorium independen terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) periode Mei 2026. Pengujian dilakukan di lima titik sepanjang Sungai Genjong (mulai dari hulu di Sirah Kencong hingga hilir) serta Sungai Kupu-Kupu, mengacu pada baku mutu Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

Baca Juga:  Limbah Industri Cucian Pasir Dibuang Ke Sungai. Pemilik Industri Klaim Beri Bansos Warga Terdampak

​Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter kualitas air secara umum berada di bawah ambang batas baku mutu yang dipersyaratkan.

​Pernyataan serupa kembali diperkuat dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Blitar pada 15 Oktober 2026. Pada kesempatan tersebut, DLH Kabupaten Blitar kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pencemaran yang bersumber dari operasional Greenfields.

​Pihak manajemen mengapresiasi proses mediasi tersebut dan berkomitmen untuk terus terlibat secara konstruktif mengawal setiap rekomendasi tindak lanjut.

​”Kami siap mendukung tindak lanjut dan rekomendasi yang dihasilkan dari proses mediasi, dengan tetap mengedepankan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar,” tutup Heru. (Aga)

SHARE NOW
TAGGED: Kabupaten Blitar, limbah industri, PT Greenfields
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Hiswana Migas Malang Ajak Warga Awasi Praktek Elpiji Oplosan
28 Oktober 2026
Polres Malang Razia Kendaraan Anggota Cek Kelengkapan Administrasi
28 Oktober 2026
PLN UP3 Pasuruan Berikan Diskon Jaringan Baru dan Tambah Daya Sebesar 50%
27 Oktober 2026
Puluhan Ojol di Gresik Dapat Servis dan Ganti Oli Gratis di Hari Listrik Nasional 2026
27 Oktober 2026
Tembak Mati Dua Landak Jawa, Pemburu Liar di Malang Ditangkap
27 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Personil Polres Malang Diterjunkan untuk Padamkan Karhutla di Gunung Arjuno

HUKUM

Tembak Mati Dua Landak Jawa, Pemburu Liar di Malang Ditangkap

HUKUM

Polres Malang Ungkap 273 Kasus Jerat Ratusan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru

HEADLINE

Mengetuk Pintu Langit, Ratusan Warga Kota Malang Gelar Sholat Istisqa

LAINNYA

Polres Malang Razia Kendaraan Anggota Cek Kelengkapan Administrasi

28 Oktober 2026

PLN UP3 Pasuruan Berikan Diskon Jaringan Baru dan Tambah Daya Sebesar 50%

27 Oktober 2026

Puluhan Ojol di Gresik Dapat Servis dan Ganti Oli Gratis di Hari Listrik Nasional 2026

27 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferroalloy Melalui DSI

27 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?