Ngawi, metrotvjatim.com : Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan pencurian uang senilai Rp49 juta milik juragan gabah ditembak petugas Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pelaku bernama Samidi (53), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor di wilayah Kabupaten Kediri. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanan.
Usai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ngawi bersama tiga sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian maupun hasil pembelian menggunakan uang curian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, penangkapan bermula dari laporan seorang juragan gabah warga Paron yang kehilangan uang sebesar Rp49 juta. Uang tersebut sebelumnya disimpan dalam tas di kamar korban.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya saat berada di wilayah Kabupaten Kediri, ketika hendak pulang ke rumah istri sirinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku baru saja mencuri dua sepeda motor di wilayah Kecamatan Geneng dan Kecamatan Paron, Ngawi.
Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

