Gresik : Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat, 27 Februari 2026 dini hari.
Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Masyarakat yang masuk ke Polsek Panceng tanggal 27 Februari 2026.
Peristiwa bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan patrol sahur. Saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa tetangga yakni Desa Banyutengah.
Situasi memanas setelah terjadi perang bom air dan saling ejek. Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Desa Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.
Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.
Korban pertama bernama Wahyu Agung Pratama (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis lebih lanjut. Sementara korban kedua, Moh Ruhul Madani (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.
Usai mendapatkan laporqn, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.
Sehari usai kejadian, situasi sempat memanas. Pemuda Desa yang menjadi korban tidak terima, dan mencoba beramai ramai mencari keberadaan pelaku. Warga beramai ramai mendatangi rumah pelaku dan melakukan pembakaran rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif.
Saat ini situasi dilaporkan mulai kondusif.
Tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

