Metrotvjatim.com- Tim Tangkap Buron gabungan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menangkap Oktavanus Katili, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Fidusia. Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, penangkapan terhadap buronan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 06.45 WITA. Proses penangkapan berlangsung di wilayah hukum Provinsi Gorontalo, tepatnya berlokasi di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang berjarak sekitar 176 km dari Ibu Kota Provinsi Gorontalo.
Keberhasilan operasi penangkapan merupakan buah dari kerja keras dan intelijen tim gabungan serta informasi dari masyarakat yang telah memantau pergerakan serta keberadaan terpidana sejak sekitar satu minggu sebelumnya. Setelah target dipastikan berada di provinsi Gorontalo, Tim Tabur langsung bergerak dari Surabaya menuju Gorontalo.
“Tim berhasil mengamankan Oktavanus Katili tanpa adanya perlawanan sama sekali. Saat ditangkap oleh petugas, terpidana tengah berada di pinggir jalan sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga ia bersikap kooperatif dan langsung dibawa oleh tim Tabur,” ungkapnya.
Oktavanus Katili diamankan guna menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan putusan Kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Perkara yang menjerat Oktavianus Katili ini, terjadi ketika dirinya selaku Direktur PT. Berkat Marisa, memalsukan beberapa bukti setoran bank ketika melakukan pengajuan permohonan kredit take over (pengalihan kredit) di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo sebesar Rp 60 milliar rupiah. Oktavianus sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA atau disebut kredit macet sejak tahun 2014.
“Selanjutnya, terpidana dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto. (Dosi)

