metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Fidusia di Gorontalo

metrotv 7 Oktober 2026
Share
3 Min Read
Terpidana Oktavanus Katili diserahkan ke Rutan medaeng Surabaya. (Foto: Dok. Kejari Surabaya)

Metrotvjatim.com- Tim Tangkap Buron gabungan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menangkap Oktavanus Katili, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Fidusia. Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, penangkapan terhadap buronan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 06.45 WITA. Proses penangkapan berlangsung di wilayah hukum Provinsi Gorontalo, tepatnya berlokasi di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang berjarak sekitar 176 km dari Ibu Kota Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Polres Gresik Amankan Enam Orang Gangster, 5 Diantaranya Dibawah Umur

Keberhasilan operasi penangkapan merupakan buah dari kerja keras dan intelijen tim gabungan serta informasi dari masyarakat yang telah memantau pergerakan serta keberadaan terpidana sejak sekitar satu minggu sebelumnya. Setelah target dipastikan berada di provinsi Gorontalo, Tim Tabur langsung bergerak dari Surabaya menuju Gorontalo.

“Tim berhasil mengamankan Oktavanus Katili tanpa adanya perlawanan sama sekali. Saat ditangkap oleh petugas, terpidana tengah berada di pinggir jalan sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga ia bersikap kooperatif dan langsung dibawa oleh tim Tabur,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jaksa Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek Pujasera Kapal Majapahit Mojokerto

Oktavanus Katili diamankan guna menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan putusan Kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia. 

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Perkara yang menjerat Oktavianus Katili ini, terjadi ketika dirinya selaku Direktur PT. Berkat Marisa, memalsukan beberapa bukti setoran bank ketika melakukan pengajuan permohonan kredit take over (pengalihan kredit) di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo sebesar Rp 60 milliar rupiah. Oktavianus sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA atau disebut kredit macet sejak tahun 2014.

Baca Juga:  Kades Kohod Memalsukan Dokumen Sertifikat Pagar Laut Tangerang

“Selanjutnya, terpidana dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: Kejagung, Kejari Surabaya, Terpidana Fidusia
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Wanita Gresik Diduga Diperas DC Pinjol, Diancam Sebar Foto Porno Hasil Editan
7 Oktober 2026
Rabu Sore, Rupiah Ditutup Naik 0,07% ke Level Rp17.887/USD
7 Oktober 2026
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur
7 Oktober 2026
Polres Probolinggo Kota Amankan Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual Anak
7 Oktober 2026
Cadangan Devisa RI Turun Tipis jadi USD146,3 Miliar hingga September 2026
7 Oktober 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Kopi Nusantara Ukopia Buka Ruang Belajar, Kembangkan Potensi Anak Muda

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

DLH Jombang Pastikan Izin PT JPN untuk Gudang, Bukan Produksi

HEADLINE

DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

LAINNYA

Wanita Gresik Diduga Diperas DC Pinjol, Diancam Sebar Foto Porno Hasil Editan

7 Oktober 2026

Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Kosong di Ampelgading

7 Oktober 2026

Polres Malang Razia Toko Miras, 2.826 Botol Diamankan

3 Oktober 2026

Pemkot dan BPN Tidak Hadir, Sidang Gugatan Lahan Kelurahan Bukir Ditunda

1 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?