metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

metrotv 8 Oktober 2026
Share
3 Min Read
Seorang wanita berinisial MI, Warga Negara Jepang dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Blitar. (Foto: Humas Imigrasi)

Kabupaten Blitar, Metrotvjatim.com – Bermula akan melakukan pengurusan administrasi. Seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI harus berhadapan dengan tindakan deportasi.

MI diketahui tinggal di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Ia merupakan mahasiswa dan anak dari pernikahan campuran antara ibu berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan ayah berkewarganegaraan Jepang.

Persoalan tersebut terungkap ketika MI datang ke Kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pemutakhiran data izin tinggal di Subseksi Izin Tinggal.

Dalam pemeriksaan administrasi, petugas menemukan bahwa MI mengalami overstay atau berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blitar. MI menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mendalami fakta, kronologi, serta status keimigrasiannya.

Baca Juga:  Sepuluh Hari Jelang Lebaran, Produsen Kue Kering di Tuban Kebanjiran Pesanan

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap MI.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya.

MI kemudian didetensi sebagai bagian dari proses penindakan sebelum dilakukan pemulangan ke negara asal.

Petugas Kantor Imigrasi Blitar selanjutnya melakukan pengawalan hingga proses pemulangan. Pada Rabu (7/10/2026), pengawalan terhadap MI dilakukan untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tertib.

Baca Juga:  Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Pencurian Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

Sehari berikutnya, Kamis (8/10/2026), MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL). Perjalanan tersebut menempuh rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.

Aditya mengingatkan setiap orang asing yang berada di Indonesia untuk tidak mengabaikan masa berlaku dokumen perjalanan maupun izin tinggal.

“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Menurut Aditya, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  8 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Ia juga mengimbau WNA agar secara berkala memeriksa masa berlaku paspor dan izin tinggal. Jika masa berlaku akan berakhir, pengurusan perpanjangan harus dilakukan sesuai prosedur.

Kasus MI menjadi pengingat bahwa meskipun seseorang memiliki hubungan keluarga dengan WNI, status kewarganegaraan tetap menjadi hal penting dalam menentukan kewajiban keimigrasian.

Sebagai WNA, MI tetap berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kantor Imigrasi Blitar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. (Aga)

SHARE NOW
TAGGED: Deportasi WNA, Imigrasi Blitar, WN Jepang
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan
8 Oktober 2026
Sebanyak 8.100 Motor Masyarakat Dapat Layanan Servis Gratis Serentak di 350 SMK Jatim
8 Oktober 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Gagalkan Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur
8 Oktober 2026
Dua Kasus Kematian Bayi di Kediri Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap
8 Oktober 2026
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi di Halmahera
8 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

DLH Jombang Pastikan Izin PT JPN untuk Gudang, Bukan Produksi

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Rekam Jejak Irjen Dekananto Kapolda Jatim yang Baru

LAINNYA

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

8 Oktober 2026

Satlantas Polresta Sidoarjo Gagalkan Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur

8 Oktober 2026

Dua Kasus Kematian Bayi di Kediri Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap

8 Oktober 2026

Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi di Halmahera

8 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?