Kabupaten Blitar, Metrotvjatim.com – Bermula akan melakukan pengurusan administrasi. Seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI harus berhadapan dengan tindakan deportasi.
MI diketahui tinggal di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Ia merupakan mahasiswa dan anak dari pernikahan campuran antara ibu berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan ayah berkewarganegaraan Jepang.
Persoalan tersebut terungkap ketika MI datang ke Kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pemutakhiran data izin tinggal di Subseksi Izin Tinggal.
Dalam pemeriksaan administrasi, petugas menemukan bahwa MI mengalami overstay atau berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blitar. MI menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mendalami fakta, kronologi, serta status keimigrasiannya.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap MI.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya.
MI kemudian didetensi sebagai bagian dari proses penindakan sebelum dilakukan pemulangan ke negara asal.
Petugas Kantor Imigrasi Blitar selanjutnya melakukan pengawalan hingga proses pemulangan. Pada Rabu (7/10/2026), pengawalan terhadap MI dilakukan untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tertib.
Sehari berikutnya, Kamis (8/10/2026), MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL). Perjalanan tersebut menempuh rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.
Aditya mengingatkan setiap orang asing yang berada di Indonesia untuk tidak mengabaikan masa berlaku dokumen perjalanan maupun izin tinggal.
“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Menurut Aditya, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau WNA agar secara berkala memeriksa masa berlaku paspor dan izin tinggal. Jika masa berlaku akan berakhir, pengurusan perpanjangan harus dilakukan sesuai prosedur.
Kasus MI menjadi pengingat bahwa meskipun seseorang memiliki hubungan keluarga dengan WNI, status kewarganegaraan tetap menjadi hal penting dalam menentukan kewajiban keimigrasian.
Sebagai WNA, MI tetap berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Kantor Imigrasi Blitar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. (Aga)

