Sidoarjo, Metrotvjatim.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi berupa pemindahan isi tabung gas 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram (non-subsidi). Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan, operasi penindakan dilakukan pada 20 Oktober 2026 pukul 22.30 WIB oleh tim dari Subdit 1 (Unit 2) Dittipidter Bareskrim Polri. Lokasinya di Desa Kali Pecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
“Setiap satu tabung 12 kilogram itu diisi secara manual. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram menghabiskan sekitar 3,5 tabung elpiji 3 kilogram,” kata Irhamni saat konferensi pers di Candi Sidoarjo, Kamis (22/10).
Dari penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sekitar 1.820 tabung gas elpiji. Masing-masing 1.187 tabung ukuran 3 kg, 583 tabung ukuran 12 kg dan 50 tabung ukuran 50 kg.
Sebagian besar tabung ditemukan dalam kondisi berisi, sementara sebagian kecil lainnya kosong. Pelaku mengoplos elpiji 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram berwarna pink untuk kemudian dijual dengan harga Rp 300 ribu per tabung.
Selain barang bukti tabung gas, petugas juga mengamankan 7 orang di TKP beserta 4 unit kendaraan, selang untuk pemindahan isi gas, serta kardus segel untuk berbagai ukuran tabung. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang berinisial EK selaku pemodal dan SE selaku penanggung jawab gudang. Sementara itu, lima orang saksi lainnya masih terus didalami perannya dan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka menyusul.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi sejak bulan Juni hingga Oktober 2026. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus meminjam KTP warga setempat untuk mengumpulkan gas subsidi, yang kemudian diangkut dan ditimbun di dalam satu gudang untuk dipindahkan secara ilegal.
Para pelaku juga berpindah-pindah lokasi sebanyak tiga kali guna menghindari endus aparat maupun laporan masyarakat. Rencananya, gas hasil pengoplosan tersebut tidak hanya didistribusikan di wilayah Jawa saja, melainkan hingga luar Jawa seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan sekitarnya.
Aksi ilegal yang telah berlangsung selama ribuan kali ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp2 miliar. Kendati demikian, pihak kepolisian masih melakukan verifikasi mendalam terkait total kerugian, asal-usul produksi, serta besaran subsidi resmi yang ditetapkan pemerintah.
Pihak Bareskrim Polri menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat serta instansi terkait seperti Pertamina dan jajaran pangkalan atas sinergi dan data yang diberikan. Polri berkomitmen untuk terus memburu pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap demi melindungi hak masyarakat agar tetap mendapatkan gas elpiji bersubsidi yang tepat sasaran, sejalan dengan arahan Kapolri bahwa “polisi bersama masyarakat” hadir secara konkret. (HS)

