Madiun, Metrotvjatim.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), perizinan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo, serta gratifikasi dan commitment fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis (22/10/2026) juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Maidi. Selain itu, ia dibebani uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Maidi dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Maidi harus menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun. Ia juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Maidi memberatkan hukuman karena dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan sebagai kepala daerah dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Majelis juga menilai Maidi tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain keberadaan TPA Winongo yang telah dibangun dan dinilai bermanfaat bagi kepentingan umum. Majelis turut mempertimbangkan prestasi Maidi di tingkat regional dan internasional, usia terdakwa, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum.
Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota Samhadi. Ia menghendaki Maidi dijatuhi hukuman lebih berat, yakni delapan tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Samhadi menilai tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya dirasakan masyarakat luas.
“Tindak pidana korupsi tidak akan pernah selesai. Pelaku tindak pidana korupsi selama ini tidak berkurang, bahkan akan semakin meningkat sepanjang pengalaman kami sejak tahun 2011 sampai sekarang,” tegas Samhadi.(Iya)

