metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

KPK Berjanji Tindaklanjuti Setiap Pelanggaran Pegawai

Redaksi 29 Februari 2024
Share
1 Min Read
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan membela tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sendiri. Prinsip zero tolerance disebut akan diterapkan.

“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya juga akan memberikan sanski tegas bagi pegawai yang tidak menjadi tersangka. Hukuman disiplin bisa diterapkan untuk mereka.

Baca Juga:  Pengembangan Kasus Yaqut, Staf Asrama Haji Bekasi Dipanggil KPK

“Penegakan Disiplin oknum pegawai secara paralel. Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya,” tegas Ali.
 

Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pungli di rutan yang dikelolanya. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

(Arga Sumantri)

SHARE NOW
TAGGED: kpk, pelanggaran etik, pemberantasan korupsi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Menko Pangan Zulhas Salurkan Bantuan Beras di Nganjuk, 542 Warga Kwagean Terima 16 Ton
25 Oktober 2026
Polda Jatim Dirikan Posko Karhutla dan Distribusikan Air Bersih di Pasuruan
25 Oktober 2026
Akses Jalan hingga Air Bersih Jadi Perhatian dalam Pembangunan Perbatasan Rote Ndao
25 Oktober 2026
BNPB Perkuat Operasi Terpadu Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
25 Oktober 2026
Bitcoin Turun 1,25% ke USD80 Ribu
25 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

HEADLINE

Personil Polres Malang Diterjunkan untuk Padamkan Karhutla di Gunung Arjuno

HEADLINE

Mengetuk Pintu Langit, Ratusan Warga Kota Malang Gelar Sholat Istisqa

LAINNYA

Menko Pangan Zulhas Salurkan Bantuan Beras di Nganjuk, 542 Warga Kwagean Terima 16 Ton

25 Oktober 2026

Akses Jalan hingga Air Bersih Jadi Perhatian dalam Pembangunan Perbatasan Rote Ndao

25 Oktober 2026

BNPB Perkuat Operasi Terpadu Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

25 Oktober 2026

Deputy KAI Daop 7 Madiun Sidak Perlintasan Sebidang hingga Cek Lintas Stasiun Blitar–Kediri

24 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?