metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam Hari Ini

Redaksi 13 Agustus 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan anggota DPR Miryam S Haryani hari ini, 13 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Sudah disampaikan oleh penasehat hukum, yang bersangkutan (Miryam), bersedia hadir hari ini, Selasa,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Miryam diharapkan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan darinya dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas kasus pengadaan KTP-el, tersebut.

“Kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH (Miryah S Haryani) sesuai dengan hasil koordinasi antara penasehat hukum yang bersangkutan dengan penyidik,” ujar Tessa.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Bagikan 600 Paket Takjil ke Pengguna Jalan, Silaturahmi Saat Ramadhan

Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS
17 Juli 2026
Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba
17 Juli 2026
BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia
17 Juli 2026
Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD
15 Juli 2026
Keputusan Pajak JHT hingga Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026
15 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS

HEADLINE

Ratusan Siswa MPLS di Gresik Kenakan Jersey Piala Dunia, Belajar Jadi Juara Sejak Hari Pertama

HEADLINE

Ratusan Siswa Baru SMPN 2 Ngawi Dibekali Bahaya Radikalisme dan Exstremisme Oleh Densus 88

NASIONAL

Bangkit Dari Trauma, Korban Dugaan Pelecehan Dapat Pendampingan dan Perlindungan Perbakin

LAINNYA

Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba

17 Juli 2026

BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia

17 Juli 2026

Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD

15 Juli 2026

Keputusan Pajak JHT hingga Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

15 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?