metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam Hari Ini

Redaksi 13 Agustus 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan anggota DPR Miryam S Haryani hari ini, 13 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Sudah disampaikan oleh penasehat hukum, yang bersangkutan (Miryam), bersedia hadir hari ini, Selasa,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Miryam diharapkan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan darinya dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas kasus pengadaan KTP-el, tersebut.

“Kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH (Miryah S Haryani) sesuai dengan hasil koordinasi antara penasehat hukum yang bersangkutan dengan penyidik,” ujar Tessa.

Baca Juga:  Harga Telur Ayam Terjun Bebas, Peternak di Lamongan Terancam Gulung Tikar

Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Karhutla Gunung Butak Meluas, Puluhan Petugas Berjibaku Melokalisir Titik Api
5 September 2026
Ribuan Biker Doa Bersama untuk Korban Bencana dan Karhutla Saat Harlah Sabilutaubah
5 September 2026
Real Madrid Telan Kekalahan Perdana di Kandang Real Betis
5 September 2026
Karhutla Melanda Lima Kawasan Pegunungan Jatim
5 September 2026
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Batas Aman Radius 3 Km
5 September 2026

MOST POPULAR

Peristiwa

Kuras Korban Ratusan Juta, Pelaku Bermodus Aplikasi Kencan Ditangkap Polres Madiun

HUKUM

Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

HEADLINE

Polisi Ancam Jurnalis, FJTB: Saatnya Wartawan Bersatu, Hentikan Arogansi Polisi!

HEADLINE

Resahkan Warga Sidorejo, Polres Malang Bakar Arena Judi Sabung Ayam

LAINNYA

Karhutla Gunung Butak Meluas, Puluhan Petugas Berjibaku Melokalisir Titik Api

5 September 2026

Ribuan Biker Doa Bersama untuk Korban Bencana dan Karhutla Saat Harlah Sabilutaubah

5 September 2026

Karhutla Melanda Lima Kawasan Pegunungan Jatim

5 September 2026

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Batas Aman Radius 3 Km

5 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?