metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam Hari Ini

Redaksi 13 Agustus 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan anggota DPR Miryam S Haryani hari ini, 13 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Sudah disampaikan oleh penasehat hukum, yang bersangkutan (Miryam), bersedia hadir hari ini, Selasa,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Miryam diharapkan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan darinya dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas kasus pengadaan KTP-el, tersebut.

“Kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH (Miryah S Haryani) sesuai dengan hasil koordinasi antara penasehat hukum yang bersangkutan dengan penyidik,” ujar Tessa.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Tretes dan Lembah Pandawa, Akses Wisata Lumpuh

Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

BPBD Ponorogo: 341 Hektare Lahan Terbakar saat Kemarau Ekstrem
12 Oktober 2026
UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola
12 Oktober 2026
Riset JATAM: Proyek CCUS Sukowati Bojonegoro Perpanjang Risiko Industri Migas
12 Oktober 2026
Pemkot Surabaya Siapkan Website Porprov Jatim 2027, Tampilkan Jadwal Pertandingan hingga Akomodasi dan Wisata
12 Oktober 2026
Pimpin Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim di Grahadi, Gubernur Khofifah Sampaikan  Keberhasilan Nawa Bhakti Satya
12 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

LAINNYA

Riset JATAM: Proyek CCUS Sukowati Bojonegoro Perpanjang Risiko Industri Migas

12 Oktober 2026

Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Juli 2027 di Tengah Ancaman El Nino

12 Oktober 2026

Gempa M4,1 Guncang Laut Blitar, Terasa hingga Malang dan Trenggalek

12 Oktober 2026

Lahan Dekat IKN Kebakaran, Asap Tebal Selimuti Jalan Raya

12 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?