metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda NTT Sita Ratusan Obat Keras untuk Digunakan Pesta Seks Sesama Jenis

Redaksi 15 November 2024
Share
2 Min Read

Kupang: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur, menyita ratusan botol obat keras ilegal yang sering digunakan untuk pesta seks sesama jenis. Selain menyita ratusan botol obat ilegal, polisi juga menangkap 3 terduga pelaku sebagai pengedar.

Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 250 botol obat ilegal, dan sejumlah uang tunai dari tangan pelaku. Ratusan obat keras jenis popers ini, diketahui tidak memiliki izin edar resmi, dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya, termasuk risiko keracunan, kerusakan jaringan tubuh dan jaringan syaraf, hingga komplikasi kesehatan, yang berdampak meninggal dunia. Jenis obat ini pun sering dipakai untuk pesta seks sejenis.

Baca Juga:  Jelang Arab Saudi vs Indonesia, Jay Idzes: Apa Pun Bisa Terjadi

Dalam operasi ini, polisi juga menangkap 3 terduga pelaku. 2 Terduga pelaku merupakan mahasiswa, berinisial FAP dan HYR, dan seorang terduga pelaku merupakan pegawai negeri, berinisial AMB. Para pelaku saat ini dalam pemeriksaan penyidik, dan dari keterangan sementara, para pelaku ini mendapatkan obat terlarang dengan cara memesan melalui komunitas mereka di Jakarta, dengan pengiriman rata-rata 20 hingga 50 botol per minggu. Distrbusi obat terlarang ini dilakukan melalui jaringan aplikasi whatsap.

“Pengungkapan kasus ini setelah sebelumnya dari Bareskrim Polri juga telah mengamankan 2 orang importir besar terkait obat terlarang ini, dan ditindaklanjuti, hingga Polda NTT pun berhasil memnongkar peredaran obat terlarang ini di Kupang. Penggunaan obat ini dengan cara dihirup, sehingga memberikan efek perangsang yang tinggi, sehingga banyak digunakan untuk pesta seks sejenis,” kata Diresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Dony Eka Putra di Kupang, Jumat, 15 November 2024.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ratusan Mahasiswa Ikuti Bedah Buku Marhaenisme di Bulan Bung Karno di Magetan
29 Juni 2026
Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata
26 Juni 2026
NasDem Sidoarjo Konsisten Dampingi Petani, Salurkan 31,6 Ton Benih Padi Jalur Aspirasi DPR RI Fraksi Partai NasDem
25 Juni 2026
Pecinta Musik Rock Rayakan Satu Dekade, Perkuat Solidaritas Musik Rock di Bojonegoro
25 Juni 2026
Ratusan Santri di Gresik Ikuti Kompetisi Porsadin, Asah Prestasi di Masa Libur Sekolah
24 Juni 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Ratusan Santri di Gresik Ikuti Kompetisi Porsadin, Asah Prestasi di Masa Libur Sekolah

HEADLINE

NasDem Sidoarjo Konsisten Dampingi Petani, Salurkan 31,6 Ton Benih Padi Jalur Aspirasi DPR RI Fraksi Partai NasDem

INOVASI

Pecinta Musik Rock Rayakan Satu Dekade, Perkuat Solidaritas Musik Rock di Bojonegoro

HEADLINE

Inovasi JDIH Berbasis AI Pemkab Gresik Berturut turut Raih Terbaik Kedua di Jatim

LAINNYA

Ratusan Mahasiswa Ikuti Bedah Buku Marhaenisme di Bulan Bung Karno di Magetan

29 Juni 2026

Inovasi JDIH Berbasis AI Pemkab Gresik Berturut turut Raih Terbaik Kedua di Jatim

26 Juni 2026

Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata

26 Juni 2026

NasDem Sidoarjo Konsisten Dampingi Petani, Salurkan 31,6 Ton Benih Padi Jalur Aspirasi DPR RI Fraksi Partai NasDem

25 Juni 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?