metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

Redaksi 28 April 2025
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, mengungkap tindak pidana penipuan deep fake atau penipuan berbasis teknologi A-I. Modusnya, pelaku memanipulasi ulang video tiga gubernur di Pulau Jawa yang menjual sepeda motor dengan harga murah, yang diunggah media sosial.

Tiga tersangka kasus penipuan deep fake yang berhasil dibongkar Ditressiber Polda Jatim ini, adalah H-M-P ( 32 tahun), U-P (24 tahun), serta A-H (34 tahun). Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Penangkapan komplotan penipuan ini bermula dari beredarnya video Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah di media sosial, dan menawarkan sepeda motor dengan harga murah.

Baca Juga:  Latihan Terjun Payung Kopasgat TNI AU Hebohkan Warga Tulungagung

Dalam tiga video editan menggunakan Artificial Intelligence (AI) ini, para tersangka merubah narasi dan suara ke tiga gubernur, yang mengajak untuk segera membeli sepeda motor.

Para korban yang tertipu selanjutnya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disipkan.

Menurut polisi, komplotan deep fake ini telah beraksi sejak lima bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan sebesar 86 juta rupiah.

“Dalam beraksi, ketiga tersangka ini berperan sebagai pepmbuat akun dimana tiga pelaku saling membagi peran, penyedia rekening dan operator admin WhatssApp,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Baca Juga:  KPK Berharap Politik Uang di Pilkada 2024 Harus Dicegah

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak,” imbuhnya.

Para pelaku deep fake ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun, dan denda 12 milyard rupiah.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers
14 Agustus 2026
Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD
13 Agustus 2026
Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim
11 Agustus 2026
KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu
8 Agustus 2026
Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh
8 Agustus 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh

HEADLINE

KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu

HANKAM

Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim

NASIONAL

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

LAINNYA

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers

14 Agustus 2026

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

13 Agustus 2026

KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu

8 Agustus 2026

PWI Gresik dan DPRD Gresik Beri Penghargaan Giri Pancasuar Awards 2026 kepada Tokoh Penggerak Ekonomi Daerah

6 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?