Gresik, metrotvjatim.com : Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur menetapkan dua dari empat orang yang diamankan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran data pribadi 1,7 juta debitur R4 yang didapatkan dari sejumlah finance, yang dihimpun ke dalam aplikasi bernama “Go Matel”.
Kedua tersangka yakni, F selaku komisaris dan K yang berperan sebagai pembuat aplikasi “Go Matel”, sementara dua orang yang lain, yakni D direktur utama dan R direktur masih menjadi saksi.
AKP Arya Widjaya, Kasat Reskrim Polres Gresik mengungkapkan peran keduanya, F yang juga merupakan Dept Collector, memiliki jaringan ke sejumlah finance, untuk mendapatkan data nasabah R4 yang menunggak bayar. Oleh F, data ini dikirim ke K untuk dibuatkan aplikasi bernama “Go Matel”.
Data R4 telat bayar yang beroperasi di wilayah Gresik, disebar ke para depkolektor untuk dilakukan penarikan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan terdapat sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin yang bekerjasama dengan finance. Data debitur tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik, melainkan berasal dari seluruh wilayah di Indonesia.
“Pembuatan aplikasi ini sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2021, data debitur yang menunggal terkumpul total sebanyak 1,7 juta,” ungkap AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik, Jumat, 19 Desember 2025.
Arya menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dari patroli tersebut, petugas mendapati informasi viral yang menjadi atensi publik terkait aplikasi yang digunakan oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses data pribadi masyarakat.
Aplikasi Go Matel data R4 telat bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store.
“Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, dimana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kepada dept collector untuk dijadikan data penarikan unit kendaraan,” jelas Arya.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik juga memberikan edukasi dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi oknum debt collector ilegal.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.
Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, boleh melakukan perlawanan atau segera melapor ke kepolisian.
“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.

