metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Menteri Purbaya Terapkan Bea Masuk Kain Tenun Kapas

mahmud fauzi 6 Januari 2026
Share
2 Min Read

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas yang efektif berlaku per 10 Januari 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Pertimbangan PMK 98/2025, yang dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026, menyebutkan barang impor dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor yang menyebabkan terjadinya ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Baca Juga:  Singgung Hasil Pemilu, Puan: Yang Kalah Sulit Makan dan Sulit Tidur

Sementara hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri.

Indonesia, sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), perlu berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.

Pasal 2 PMK 98/2025 merinci terdapat 16 pos tarif impor produk kain tenunan dari kapas yang dikenakan BMTP, di antaranya 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Anggota Komunitas

Adapun, pungutan berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp3.000-Rp3.300 per meter bergantung jenis pos tarifnya. Lalu, turun menjadi Rp2.800-Rp3.100 pada tahun kedua dan Rp2.600-Rp2.900 per meter pada tahun ketiga.

BMTP ini bersifat tambahan alias di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku sebelumnya.

Namun, pemerintah mengecualikan pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berkembang anggota WTO, termasuk di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin.

Baca Juga:  Mengetuk Pintu Langit, Ratusan Warga Kota Malang Gelar Sholat Istisqa

“Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP,” bunyi Pasal 6 PMK 98/2025.

Bila ketentuan asal barang tidak terpenuhi atau masih dalam proses retroactive check, maka barang impor tetap akan dikenakan BMTP.

SHARE NOW
TAGGED: bea masuk tenun kapas, purbaya
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kapolda Jatim Kukuhkan Dai Polri dan Dai Kamtibmas, Perkuat Kondusivitas Wilayah
5 November 2026
Polres Ngawi Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi
5 November 2026
Dari Sepeda Angin ke Gudang Grosir, Jalan Panjang Samsul Arif Berjuang untuk Keluarga
5 November 2026
Bareskrim akan Hentikan Laporan Terhadap Bupati Sidoarjo, Unsur Pasal Tidak Terpenuhi
5 November 2026
BULOG dan Bapanas Perkuat Peternak Mikro, Sinergikan Penyaluran Jagung SPHP dan Pembelian Telur
5 November 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Diduga Libatkan Mafia Tanah, Direktur PT BS Dilaporkan ke Polda Jatim

Informa

PS Namoy dan Hardcore Punk Galang Donasi untuk Anak Kanker

HUKUM

Polres Malang Mediasi Kasus Bullying Anak di Gondanglegi

PENDIDIKAN

Polres Malang Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Cegah Bullying hingga Tawuran Pelajar

LAINNYA

Kapolda Jatim Kukuhkan Dai Polri dan Dai Kamtibmas, Perkuat Kondusivitas Wilayah

5 November 2026

Polres Ngawi Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

5 November 2026

Jokowi Bawa Bukti Video Tudingan Ijazah Palsu di Sidang Roy dan Tifa

5 November 2026

Kodaeral V Gagalkan Pengiriman 23 Kontainer Kayu Merbau dan 36 Ton Pasir Konsentrat Emas Diduga Ilegal

5 November 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?