metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

2 Kg Serbuk Petasan Siap Edar di Gagalkan Tim Resmob Polres Gresik

Redaksi 5 Maret 2026
Share
2 Min Read

Gresik, metrotvjatim.com : Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  3 Rutan KPK Digeledah untuk Cari Bukti Pungli

Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik, 05 Maret 2026.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran bahan peledak ilegal. Barang bukti tersebut antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Minta Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Segera Dilakukan

Pada saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambah AKP Arya Widyaja.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Apabila menemukan kejadian mencurikan warga bisa melaporkan ke nomor 110 atau lapor cak RAMA di nomor 0811-8800-2006.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar
Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar
24 April 2026
Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon
Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon
24 April 2026
Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati
Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati
24 April 2026
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan
24 April 2026
Pemberangkatan Jemaah Haji Pasuruan Diwarnai Haru, Wali Kota Ingatkan Jaga Kesehatan
Pemberangkatan Jemaah Haji Pasuruan Diwarnai Haru, Wali Kota Ingatkan Jaga Kesehatan
24 April 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Amankan obyek vital nasional, polisi Bojonegoro intensifkan kawasan migas blok Cepu

HEADLINE

Sistem Ranjau, Polres Gresik Bekuk Jaringan Sabu Antar Kota Gresik–Surabaya, Sita 68,211 Gram

PENDIDIKAN

Dua Pelajar Kediri Gagas Organisasi Nirlaba, Fokus Latih Talenta Matematika

NASIONAL

Kejari Ngawi Musnahkan Ribuan Butir Pil Koplo dan 8,2 Gram Sabu-sabu

LAINNYA

Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar

Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar

24 April 2026
Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon

Peringati Hari Bumi, Bupati Situbondo Ajak Warga Tanam Puluhan Ribu Pohon

24 April 2026
Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

24 April 2026
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan

24 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?