metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Komodo dari NTT, Dua Orang Dikabarkan Jadi Tersangka

Redaksi 7 April 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi Komodo. Dari kasus tersebut, dua orang diamankan.

Pengungkapan ini dilakukan tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur akhir 2025 lalu. Bermula dari pencurian Komodo di kawasan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Dalam operasi ini, dua orang diamankan dan dikabarkan ditetapkan jadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial R dan J.

Wilayah Pota sendiri, dikenal sebagai salah satu habitat asli komodo yang berada di luar kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo. Skandal pencurian ini diketahui terjadi pada 2025, di mana hewan endemik itu dijual ke penadah yang berlokasi di Jawa Timur.

Baca Juga:  Jokowi Siap Pulang, 43 Ekor Kambing Juga Diboyong ke Solo

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing tak memberikan respon. Pesan singkat melalui WhatsApp hingga kini tak kunjung dibalas meski menunjukkan pesan telah diterima.

Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono hanya meminta agar kabar itu tak terburu-buru diberitakan. Ia berdalih, masih akan melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. “Jangan dulu ya. Nanti akan kita rilis. Masih pengembangan,” kata Hanif.

Namun, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri memberikan keterangan terkait kasus itu. Ia mengonfirmasi jika pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap Polda Jatim dalam proses pengungkapan itu.

“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” kata Zacky, Minggu 5 April 2026.

Baca Juga:  Komentar Jokowi soal Debat Picu Perang Pendapat

Diketahui, tersangka Ruslan diringkus lebih awal oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur. Penangkapan itu jadi pintu masuk membongkar jaringan lebih luas.

“Penindakan terhadap R (Ruslan) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” jelas Zacky.

Setelah penangkapan Ruslan, personel Polda Jatim terjun langsung ke Manggarai Timur untuk memburu Junaidin Yusuf (30). Junaidin sempat berupaya melarikan diri. Bahkan, ia berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerah.

Baca Juga:  UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

“Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Reskrimsus Polda Jatim dan Unit Resmob Polres Manggarai Timur, J (Junaidin) akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 3 April 2026 di Mapolsek Sambi Rampas,” tegas Zacky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komodo tersebut diketahui dijual kepada seorang penadah di Surabaya yang asalnya merupakan warga Reo, Manggarai. Nilai transaksinya pun tergolong sangat rendah untuk kategori satwa langka. “Jual seharga Rp 5 juta,” ungkap Zacky.

Meski begitu, terkait jalur distribusi, polisi masih mendalami modus penyelundupan yang digunakan pelaku. Muncul dua versi keterangan: tersangka menyebutkan jika penggunaan kapal kayu. Sementara informasi lain mengarah pada penggunaan kapal kecil semacam tol laut melalui pelabuhan di Reo.

SHARE NOW
TAGGED: komodo, komodo ilegal, penyelundupan komodo, polda jatim
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim
14 Juli 2026
Bangkit Dari Trauma, Korban Dugaan Pelecehan Dapat Pendampingan dan Perlindungan Perbakin
14 Juli 2026
Ratusan Siswa Baru SMPN 2 Ngawi Dibekali Bahaya Radikalisme dan Exstremisme Oleh Densus 88
13 Juli 2026
Ratusan Siswa MPLS di Gresik Kenakan Jersey Piala Dunia, Belajar Jadi Juara Sejak Hari Pertama
13 Juli 2026
Sempat Viral soal Penarikan Dana, Founder BIP dan Arief Camra Akhirnya Berbagi Pesan Damai
13 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Ratusan Siswa Baru SMKN 1 Paron Ngawi Ikuti Pembekalan dan Penguatan Karakter Nilai-nilai Bela Negara Pra MPLS

HEADLINE

Polres Madiun Olah TKP Industri Pemurnian Pasir. Temukan Praktek Usaha Belum Kantongi Ijin

HEADLINE

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sita 18.456 Batang Rokok Ilegal

HEADLINE

Ratusan SD dan SMP di Ngawi Tidak Memenuhi Pagu SPMB 2026

LAINNYA

Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim

14 Juli 2026

Ratusan Siswa Baru SMPN 2 Ngawi Dibekali Bahaya Radikalisme dan Exstremisme Oleh Densus 88

13 Juli 2026

Ratusan Siswa MPLS di Gresik Kenakan Jersey Piala Dunia, Belajar Jadi Juara Sejak Hari Pertama

13 Juli 2026

Jelang Masuk Sekolah, Toko Seragam di Surabaya Diserbu Pembeli

12 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?