Sidoarjo, metrotvjatim.com : Sebuah rumah kosong di kawasan perumahan di Sidoarjo digerebek aparat kepolisian karena dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022 dan mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Lokasi pengoplosan berada di Perumahan Pondok Mutiara, yang dari luar tampak seperti rumah tidak berpenghuni.
Untuk mengelabui warga sekitar, pelaku memasang tulisan “Rumah Dijual” di bagian depan bangunan. Namun di dalamnya, pelaku melakukan penyuntikan gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Dalam sepekan, pelaku mampu menjual sekitar 60 hingga 100 tabung gas ukuran 12 kilogram ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, khususnya Gresik dan Lamongan. Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai 20 hingga 30 juta rupiah per bulan.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi gas oplosan tersebut.

