metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Aniaya Pelajar di Klub Malam, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Redaksi 21 Juli 2026
Share
4 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Pengeroyokan terhadap seorang pelajar di klub malam kawasan Surabaya Barat akhirnya naik tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Polisi juga menyatakan segera memanggil pengelola tempat hiburan terkait kelonggaran izin masuk anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi pada dini hari 15 Februari 2026. Korban datang ke lokasi malam sebelumnya pukul 22.00 WIB bersama teman-temannya dan telah memesan area sofa. Sekitar pukul 02.00 WIB, saat berjalan ke toilet, ia tidak sengaja menyenggol seseorang dan langsung meminta maaf. Saat kembali ke tempat duduk, korban terjatuh di area sofa kelompok tersebut dan kembali memohon maaf atas ketidaksengajaan itu.

Alih-alih diterima permintaan maafnya, korban justru dihampiri dan dipukul. Petugas keamanan lokasi yang datang bukannya melerai, malah memegangi tubuh korban sehingga tidak bisa bergerak membuatnya sasaran empuk pukulan beruntun dari tiga orang, termasuk RG (20) dan JJ (21).

Baca Juga:  Kampanye Cagub Jatim Berkunjung Ke UMKM

Setelah serangan usai, petugas hanya membawa korban ke ruangan terpisah, sementara pelaku diizinkan meninggalkan lokasi.

Korban dibawa pulang teman-temannya, namun sesampainya di rumah mengeluh sesak napas, pusing hebat, dan nyeri di seluruh tubuh. Ia dirawat di National Hospital dengan diagnosa luka lebam di wajah, mata, belakang kepala, serta cedera pada organ perut dan hati. Rawat inap berlangsung selama tiga hari; hingga kini korban masih trauma berat, takut keramaian, dan harus rutin bertemu psikolog. Rencananya melanjutkan studi ke China pun terpaksa ditunda.

Keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 Februari 2026. Selama lima bulan berjalan, sempat ada tawaran perdamaian dari pihak pelaku maupun oknum lain, namun ditolak tegas. “Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, tidak mau ada intervensi apa pun,” ujar kuasa hukum korban, Mathew Jeremi, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:  Menteri Haji Berangkatkan Jemaah Asal Jombang, 60 Calon Jemaah Haji Ilegal Dicegah Keluar Indonesia

Sementara Fanny Agustin, ibu korban menjelaskan hasil visum menunjukkan korban mengalami mata bengkak dan merah, luka di belakang kepala, serta memar parah di seluruh tubuh, terutama pada perut dan organ hati. Hingga kini korban masih trauma berat, takut berada di keramaian, dan harus rutin berkonsultasi dengan psikolog.

Pihak keluarga berharap persidangan nanti berjalan objektif dan putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.

Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko, mengonfirmasi laporan telah diterima dan kini status terlapor naik menjadi tersangka. “Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan tersangka, besar kemungkinan segera akan dilakukan penahanan,” katanya Selasa, 21 Juli 2026.

Baca Juga:  Jelang Masuk Sekolah, Toko Seragam di Surabaya Diserbu Pembeli

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dari tiga tersangka, dua di antaranya teridentifikasi RG berusia 20 tahun dan JJ berusia 21 tahun; satu lagi adalah anak yang berhadapan dengan hukum sehingga identitasnya tidak boleh dipublikasikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terkait keberadaan anak di bawah umur di dalam klub malam, polisi menyatakan akan memanggil pihak pengelola Super House untuk dimintai keterangan. “Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya agar pengawasan tempat hiburan diperketat. Jika ada pelanggaran syarat usia masuk, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kompol Eko.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Seabad Pondok Modern Gontor
19 September 2026
Bitcoin Melejit hingga 6,3%, Kembali Tembus USD80 Ribu
19 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,638 Juta/Gram
19 September 2026
PKL Buah di Kawasan Pasar Besar Pasuruan Tolak Relokasi
19 September 2026
DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8
19 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

HEADLINE

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

HEADLINE

Karhutla TNBTS, Api di Jemplang Mulai Terkendali

LAINNYA

PKL Buah di Kawasan Pasar Besar Pasuruan Tolak Relokasi

19 September 2026

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8

19 September 2026

Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎

18 September 2026

Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?