Surabaya, Metrotvjatim.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PD KBS Periode 2016-2024, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara sebesar 10,2 miliar. Modusnya, tersangka memanipulasi biaya operasional Kebun Binatang Surabaya, sehingga berdampak meninggalnya satwa dan kandang yang tidak layak.
Tersangka perkara korupsi ini adalah C-A, mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD-TS-KBS) periode 2016-2024. Selain menjabat Dirut, tersangka juga diketahui sempat merangkap jabatan sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.
Dimana saat menjabat periode tersebut, tersangka menyalagunakan kewenangannya dengan memerintahkan Kepala Departemen Accounting & Finace berinisial S-T-N, untuk mengeluarkan uang anggaran dan membuat pertanggung-jawaban seolah-olah digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
“Khusus tahun 2023 hingga 2024 pengeluaran uang kas yang tidak benar tersebut juga disetujui oleh pihak lainnya, yakni saksi M-N selaku Direktur Keuangan,” terang Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, Selasa 21 Juli 2024.
Akibat tindakan tersangka yang menyalagunakan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, negara dirugikan sebesar 10,2 milyar, sesuai perhitungan sementara dari BPKP Provinsi Jawa Timur.
“Tindakan tersangka ini berdampak pada rusaknya fasilitas KBS, serta kurangnya pangan satwa sehingga cenderung kurus dan bahkan mati karena tidak dirawat dengan baik,” lanjut Aspidsus.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

