metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS, Korupsi Biaya Operasional 10, 2 Milyar

Redaksi 22 Juli 2026
Share
2 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PD KBS Periode 2016-2024, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara sebesar 10,2 miliar. Modusnya, tersangka memanipulasi biaya operasional Kebun Binatang Surabaya, sehingga berdampak meninggalnya satwa dan kandang yang tidak layak.

Tersangka perkara korupsi ini adalah C-A, mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD-TS-KBS) periode 2016-2024. Selain menjabat Dirut, tersangka juga diketahui sempat merangkap jabatan sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Serahkan Bansos PKH

Dimana saat menjabat periode tersebut, tersangka menyalagunakan kewenangannya dengan memerintahkan Kepala Departemen Accounting & Finace berinisial S-T-N, untuk mengeluarkan uang anggaran dan membuat pertanggung-jawaban seolah-olah digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.

“Khusus tahun 2023 hingga 2024 pengeluaran uang kas yang tidak benar tersebut juga disetujui oleh pihak lainnya, yakni saksi M-N selaku Direktur Keuangan,” terang Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, Selasa 21 Juli 2024.

Akibat tindakan tersangka yang menyalagunakan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, negara dirugikan sebesar 10,2 milyar, sesuai perhitungan sementara dari BPKP Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  JOKOWI BERIKAN PANGKAT JENDERAL KEHORMATAN KEPADA PRABOWO

“Tindakan tersangka ini berdampak pada rusaknya fasilitas KBS, serta kurangnya pangan satwa sehingga cenderung kurus dan bahkan mati karena tidak dirawat dengan baik,” lanjut Aspidsus.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Aniaya Pelajar di Klub Malam, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka
21 Juli 2026
Bulog Gelontorkan 3.600 Liter Minyakita di Pasar Tradisional di Ngawi Untuk Stabilkan Harga
21 Juli 2026
200 Ribu Orang Diprediksi Padati Tambakberas Saat Muktamar ke-35 NU
21 Juli 2026
Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026 Dari Menteri Koperasi RI
21 Juli 2026
Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin dan Prof Niam Wejangi Santri Lewat Filosofi Sepak Bola
21 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS

HEADLINE

Keputusan Pajak JHT hingga Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

HEADLINE

Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD

HEADLINE

Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba

LAINNYA

Aniaya Pelajar di Klub Malam, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

21 Juli 2026

Bulog Gelontorkan 3.600 Liter Minyakita di Pasar Tradisional di Ngawi Untuk Stabilkan Harga

21 Juli 2026

200 Ribu Orang Diprediksi Padati Tambakberas Saat Muktamar ke-35 NU

21 Juli 2026

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat

20 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?