Surabaya, metrotvjatim.com- Kejaksaan Negeri Surabaya menyita barang bukti perkara tindak pidana judi online yang melibatkan Jaka Purnama. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI, sesuai eksekusi putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN SBY tanggal 22 Juni 2026.
Sebelumnya, hakim menyatakan terpidana Jaka Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal hukum, yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; serta Pasal 426 ayat (1) huruf a juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini, Jaka Purnama telah dieksekusi dan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Rutan. Proses penyetoran aset dan pelaksanaan putusan ini menandai tahap penyelesaian serius dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Kajari Surabaya, Tri Anggoro Mukti.

