metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejari Surabaya Sita Rp 9 Miliar, Barang Bukti Perkara Judi Online

Redaksi 28 Juli 2026
Share
1 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com- Kejaksaan Negeri Surabaya menyita barang bukti perkara tindak pidana judi online yang melibatkan Jaka Purnama. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI, sesuai eksekusi putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN SBY tanggal 22 Juni 2026.

Sebelumnya, hakim menyatakan terpidana Jaka Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal hukum, yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; serta Pasal 426 ayat (1) huruf a juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Banjir di Mojokerto belum Surut, Gelombang Pengungsian Terus Terjadi

“Saat ini, Jaka Purnama telah dieksekusi dan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Rutan. Proses penyetoran aset dan pelaksanaan putusan ini menandai tahap penyelesaian serius dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Kajari Surabaya, Tri Anggoro Mukti.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Fenomena Bediding Bertahan Hingga Muktamar NU, RSUD Jombang Imbau Peserta dan Warga Waspada
28 Juli 2026
Meski Kalah, Shin Tae-Yong Apresiasi Permainan Anak Asuhnya, sementara Bernardo Tavares Takjub Dengan Intensitas Permainan Yang Tinggi
27 Juli 2026
Pemkab Gresik Siapkan Pipanisasi dan Pompa Air Atasi Kekeringan di Desa Pandanan
27 Juli 2026
Menteri LH Dukung Gerakan Pelestarian Sungai Berbasis Masyarakat di Mojokerto
27 Juli 2026
Tim Gabungan BP MIgas, ESDM Dan Polri Bongkar Penimbunan BBM Di Madiun
27 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Bulog Gelontorkan 3.600 Liter Minyakita di Pasar Tradisional di Ngawi Untuk Stabilkan Harga

PENDIDIKAN

2 Santri MAN 2 Kota Malang Berhasil Raih Medali di Ajang Olimpiade Ilmiah Internasional

HEADLINE

Aniaya Pelajar di Klub Malam, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

HEADLINE

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS, Korupsi Biaya Operasional 10, 2 Milyar

LAINNYA

Meski Kalah, Shin Tae-Yong Apresiasi Permainan Anak Asuhnya, sementara Bernardo Tavares Takjub Dengan Intensitas Permainan Yang Tinggi

27 Juli 2026

Tim Gabungan BP MIgas, ESDM Dan Polri Bongkar Penimbunan BBM Di Madiun

27 Juli 2026

Menara Tambakberas Bersolek, Siap Jadi Ikon Muktamar ke-35 NU

24 Juli 2026

Kembali ke Rumah Pendiri, Gus Ipul Tegaskan Tiga Kunci Sukses Muktamar ke-35 NU

22 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?