metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejati Tahan Kabid Geologi Dinas ESDM Jatim, Dugaan Korupsi dan Pungli

Redaksi 29 Juli 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Tersangka berinisial ED tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
​
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat tiga tersangka sebelumnya. Mereka adalah AM selaku mantan Kadis ESDM Jatim, OS selaku mantan Kabid Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di Dinas ESDM Jatim.
​
“Berdasarkan fakta perkembangan hasil penyidikan, ditemukan adanya peran dari tersangka ED. Yang bersangkutan atas perintah dan/atau pengetahuan saudara AM (Kadis ESDM), memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang tidak resmi kepada pemohon izin,” kata Punia di Kejati Jatim, Selasa malam 28 Juli 2026.
​
Punia menjelaskan, skema pungli tersebut menyasar sebanyak 217 pemohon izin perizinan air tanah dengan total nilai mencapai Rp1.336.683.000. Selain menjalankan perintah atasannya, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka ED mengantongi uang pungli yang dipungutnya secara mandiri tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM.
​
“Dari total uang tersebut, terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa pengetahuan saudara AM,” ujarnya.
​
Dalam memuluskan aksinya, tersangka juga mengontrol ketat arus lalu lintas keuangan ilegal tersebut dengan memerintah tersangka H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran yang harus mendapatkan persetujuannya sebelum dilaporkan ke pimpinan.

Baca Juga:  Polisi Tahan ASN Aktif Pemkab Gresik, Diduga Ikut Nikmati Uang Penipuan SK Palsu

Selain menahan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Antara lain uang senilai Rp1.953.775.900, kalung emas sebesar 19,650 gram, serta dua buah logam mulia yang ditaksir berat sebesar 50 gram.

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
​
Guna kepentingan penyidikan, Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ED selama 20 hari ke depan.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Lindungi Ekosistem Anak di Ruang Digital, Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Gerakan Perisai Anak Jawa Timur
29 Juli 2026
Harga emas mulai naik
Harga Emas Mulai Bangkit, Investor Mulai Lirik
29 Juli 2026
Fenomena Bediding Bertahan Hingga Muktamar NU, RSUD Jombang Imbau Peserta dan Warga Waspada
28 Juli 2026
Kejari Surabaya Sita Rp 9 Miliar, Barang Bukti Perkara Judi Online
28 Juli 2026
Meski Kalah, Shin Tae-Yong Apresiasi Permainan Anak Asuhnya, sementara Bernardo Tavares Takjub Dengan Intensitas Permainan Yang Tinggi
27 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

2 Santri MAN 2 Kota Malang Berhasil Raih Medali di Ajang Olimpiade Ilmiah Internasional

HEADLINE

Menara Tambakberas Bersolek, Siap Jadi Ikon Muktamar ke-35 NU

HEADLINE

Tim Gabungan BP MIgas, ESDM Dan Polri Bongkar Penimbunan BBM Di Madiun

NASIONAL

Pemkab Gresik Siapkan Pipanisasi dan Pompa Air Atasi Kekeringan di Desa Pandanan

LAINNYA

Harga emas mulai naik

Harga Emas Mulai Bangkit, Investor Mulai Lirik

29 Juli 2026

Kejari Surabaya Sita Rp 9 Miliar, Barang Bukti Perkara Judi Online

28 Juli 2026

Meski Kalah, Shin Tae-Yong Apresiasi Permainan Anak Asuhnya, sementara Bernardo Tavares Takjub Dengan Intensitas Permainan Yang Tinggi

27 Juli 2026

Tim Gabungan BP MIgas, ESDM Dan Polri Bongkar Penimbunan BBM Di Madiun

27 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?