metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejati Tahan Kabid Geologi Dinas ESDM Jatim, Dugaan Korupsi dan Pungli

Redaksi 29 Juli 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Tersangka berinisial ED tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
​
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat tiga tersangka sebelumnya. Mereka adalah AM selaku mantan Kadis ESDM Jatim, OS selaku mantan Kabid Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di Dinas ESDM Jatim.
​
“Berdasarkan fakta perkembangan hasil penyidikan, ditemukan adanya peran dari tersangka ED. Yang bersangkutan atas perintah dan/atau pengetahuan saudara AM (Kadis ESDM), memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang tidak resmi kepada pemohon izin,” kata Punia di Kejati Jatim, Selasa malam 28 Juli 2026.
​
Punia menjelaskan, skema pungli tersebut menyasar sebanyak 217 pemohon izin perizinan air tanah dengan total nilai mencapai Rp1.336.683.000. Selain menjalankan perintah atasannya, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka ED mengantongi uang pungli yang dipungutnya secara mandiri tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM.
​
“Dari total uang tersebut, terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa pengetahuan saudara AM,” ujarnya.
​
Dalam memuluskan aksinya, tersangka juga mengontrol ketat arus lalu lintas keuangan ilegal tersebut dengan memerintah tersangka H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran yang harus mendapatkan persetujuannya sebelum dilaporkan ke pimpinan.

Baca Juga:  Pesawat Militer Jatuh di Turki, 19 Jenazah Ditemukan

Selain menahan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Antara lain uang senilai Rp1.953.775.900, kalung emas sebesar 19,650 gram, serta dua buah logam mulia yang ditaksir berat sebesar 50 gram.

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
​
Guna kepentingan penyidikan, Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ED selama 20 hari ke depan.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎
18 September 2026
Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi
18 September 2026
Tjandra Sridjaja Terpilih Aklamasi Pimpin AAI, Didukung 19 DPC se-Indonesia
18 September 2026
Kebakaran Landa Gunung Wilis Nganjuk, 46 Titik Panas Terdeteksi BMKG
18 September 2026
Kebakaran Melanda Pabrik Speaker Aktif di Nganjuk
18 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Informa

TNI AL Kini Miliki Fire Fighting Training Center Berstandar Internasional

HEADLINE

Polres Probolinggo Kerahkan Personil dan Mobil Modifikasi Padamkan Karhutla Bromo

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

LAINNYA

Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎

18 September 2026

Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi

18 September 2026

Kebakaran Landa Gunung Wilis Nganjuk, 46 Titik Panas Terdeteksi BMKG

18 September 2026

Kemenhaj Cabut Akses PT Annisa Ahmada usai Jamaah Umrah Telantar di Arab Saudi

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?