Surabaya, metrotvjatim.com- Direktorat Reserse Siber l(Ditressiber) Polda Jatim mengungkap penipuan penjualan logam mulia, yang melibatkan Lima orang pelaku, Empat diantaranya merupakan narapidana di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan via online ini, adalah IR, MAH, SYR, IJS, dan seorang perempuan berinisial RML. Mereka telah melakukan penipuan terhadap korbannya asal Surabaya berinisial LT, pada 13 Mei 2026 lalu.
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombespol Bimo Ariyanto mengatakan, satu tersangka berinisial RML telah diamankan. Sementara tersangka lainnya merupakan narapidana. IR, MAH, dan SYR merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara.
“Untuk peran masing-masing tersangka, IJS dan MAH menyiapkan perangkat, SYR dan I membantu menyiapkan nomor rekening atas nama RML, dan RML merupakan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan uang hasil penipuan,” katanya, Senin (3/8).
Dalam praktiknya, tersangka IJS dan MAH menggunakan aplikasi Whatsapp Sniper Pro untuk menjaring korbannya dan memakai Getcontact Premium untuk menganalisis kontak korban. Selanjutnya, mereka yang menggunakan ponsel dalam Lapas itu menghubungi korban dengan mengaku anaknya.
“Pelaku IJS menyamar sebagai anak korban dengan mengirimkan pesan bahwa anaknya ini ganti nomor baru. Dia kemudian menawarkan emas murah seharga Rp2,3 juta pergram. Sedangkan harga emas pada saat itu berkisar di Rp2,8 juta pergram,” lanjutnya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka IJS yang saat itu berada di Lapas Sumatera Utara mengirimkan gambar promo emas dan foto butik dengan cara mengambil dari media sosial Instagram yang diedit sendiri menjadi harga murah.
Namun, karena merasa target harus berhasil di perdaya, ia meminta bantuan kepada Tersangka MAH untuk melakukan penipuan online modus emas murah tersebut.
“Korban akhirnya yakin dengan penawaran tersangka IJS dengan membeli emas 100 gram 2 batang dan 50 gram 1 batang dengan total harga Rp587.500.000,” lanjutnya.
Namun karena Tersangka IJS tidak memiliki rekening untuk menampung hasil penipuan online, ia mendatangi kamar tersangka SYR bersama dengan tersangka MAH di kamar 24 yang, hingga akhirnya didapatkan rekening BRI atas nama tersangka RML.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap korban lainnya. Sebab menurut keterangan salah satu tersangka, diperkirakan ada 5 korban dengan modus yang sama baik di wilayah Surabaya, Jawa Tengah, dan Bali total kerugian diperkirakan Rp3,7 miliar rupiah.
“Masyarakat yang merasa mengalami atau menjadi korban dari modus penipuan serupa diharapkan dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jatim,” pungkasnya.

